Take Over Rumah Subsidi: Syarat, Cara dan Perhitungan Over Kredit Rumah Subsidi

Artikel ini terakhir di perbaharui June 6, 2024 by David Ashari
Take Over Rumah Subsidi: Syarat, Cara dan Perhitungan Over Kredit Rumah Subsidi

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memiliki rumah dengan harga lebih ringan adalah dengan take over rumah subsidi. Tak semudah take over rumah kredit biasa, untuk take over rumah bersubsidi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi dengan baik. Biasanya, rumah subsidi yang bisa di take over harus sudah dihuni minimal 5 tahun dan tidak boleh disewakan ke pihak manapun.

Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

Over kredit rumah subsidi, atau mengambil alih kredit rumah dari pemilik sebelumnya, memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik. Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan dalam proses over kredit rumah subsidi:

1. Syarat dari Penjual

  • Penjual harus mendapatkan persetujuan dari bank pemberi kredit awal untuk melakukan over kredit.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian antara penjual dan pembeli yang disahkan oleh notaris.
  • Dokumen yang menyatakan pengalihan hak milik dari penjual ke pembeli.

2. Syarat dari Pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pembeli.
  • Dokumen yang menunjukkan penghasilan bulanan pembeli, bisa berupa slip gaji atau surat keterangan dari tempat kerja.
  • Mutasi rekening bank beberapa bulan terakhir untuk menunjukkan kemampuan finansial.
  • Surat dari kelurahan yang menyatakan bahwa pembeli belum memiliki rumah, biasanya diperlukan untuk rumah subsidi.
  • Formulir pengajuan kredit yang diisi oleh pembeli untuk diajukan ke bank.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti proses yang benar, over kredit rumah subsidi bisa menjadi solusi untuk miliki rumah dengan harga lebih terjangkau.

Cara Take Over Rumah Subsidi

Mengambil alih rumah subsidi adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan administrasi dan hukum. Rumah subsidi adalah program pemerintah yang menyediakan perumahan dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika Anda ingin mengambil alih rumah subsidi dari pemilik sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah yang biasanya perlu diikuti:

1. Pastikan Kelayakan

  • Anda harus memenuhi syarat sebagai penerima rumah subsidi, seperti batasan penghasilan, belum memiliki rumah, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Pastikan rumah yang akan diambil alih memang termasuk dalam program rumah subsidi.

2. Cek Status Legal dan Fisik Rumah

  • Pastikan rumah tersebut memiliki sertifikat hak milik dan dokumen legal lainnya yang lengkap dan sah.
  • Tinjau kondisi fisik rumah untuk memastikan tidak ada kerusakan yang signifikan.

3. Izin dari Pemerintah atau Pengembang

  • Beberapa program rumah subsidi memerlukan izin khusus dari pemerintah atau pengembang untuk mengalihkan kepemilikan.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, NPWP, dan surat-surat lain yang mungkin diminta.

4. Proses Pengalihan Kepemilikan

  • Pengalihan kepemilikan harus dilakukan di hadapan notaris untuk menjamin keabsahan hukum.
  • Anda perlu membayar biaya administrasi, notaris, serta pajak-pajak yang berkaitan dengan transaksi jual beli properti.

5. Pengajuan KPR

  • Jika Anda membutuhkan pembiayaan, ajukan KPR ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Siapkan semua persyaratan yang diminta oleh bank, seperti slip gaji, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

6. Proses Penandatanganan dan Pelunasan

  • Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda dan penjual akan menandatangani akad jual beli di hadapan notaris.
  • Lakukan pelunasan sesuai kesepakatan, baik secara tunai maupun melalui KPR.

7. Proses Balik Nama

  • Setelah proses jual beli selesai, ajukan balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Pastikan semua dokumen terkait seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) juga diperbarui dengan nama Anda.

Cara mudah dan murah take over rumah subsidi pastinya Anda harus selalu berkonsultasi dengan profesional seperti notaris, agen properti, atau konsultan hukum. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perhitungan Over Kredit Rumah Subsidi

Menghitung over kredit rumah subsidi melibatkan beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Berikut adalah langkah-langkah dan komponen biaya yang umum dalam perhitungan over kredit rumah subsidi:

1. Sisa Pokok Hutang

Ini adalah jumlah sisa pokok hutang dari kredit rumah yang harus dilunasi oleh pembeli baru dan Anda bisa mendapatkan informasi ini dari bank. Contoh:

Jika sisa pokok hutang adalah Rp 100.000.000.

2. Nilai Jual Rumah

Ini adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli untuk rumah tersebut, nilai jual ini bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari sisa pokok hutang. Contoh: 

Jika nilai jual rumah disepakati sebesar Rp 150.000.000.

3. Biaya Administrasi Bank

Bank biasanya mengenakan biaya administrasi untuk proses over kredit dan besaran biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan bank. Contoh: 

Biaya administrasi bank adalah Rp 2.000.000.

4. Biaya Notaris dan Pengurusan Dokumen

Biaya ini mencakup pembuatan dan pengesahan dokumen oleh notaris, termasuk akta jual beli dan biaya balik nama. Contoh: 

Biaya notaris dan pengurusan dokumen adalah Rp 5.000.000.

5. Biaya Pajak

Ada beberapa pajak yang harus dibayar dalam proses over kredit, seperti Pajak Penghasilan (PPh) yang di bayar oleh penjual sebesar 2.5% dari harga jual. Sedangkan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus di bayar oleh pembeli sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Contoh:

Jika harga jual rumah adalah Rp 150.000.000, maka PPh = 2.5% x Rp 150.000.000 = Rp 3.750.000.

Misalkan NJOPTKP adalah Rp 60.000.000, maka BPHTB = 5% x (Rp 150.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 4.500.000.

6. Biaya Asuransi

Biaya ini mencakup asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk melindungi rumah dan pemilik baru. Contoh: 

Biaya asuransi adalah Rp 1.000.000.

7. Perhitungan Total Biaya Over Kredit

  • Total Pembayaran kepada Penjual: Rp 150.000.000 (nilai jual rumah)
  • Sisa Pokok Hutang yang Diambil Alih: Rp 100.000.000
  • Biaya Administrasi Bank: Rp 2.000.000
  • Biaya Notaris dan Pengurusan Dokumen: Rp 5.000.000
  • Pajak-Pajak: PPh: Rp 3.750.000 dan BPHTB: Rp 4.500.000
  • Biaya Asuransi: Rp 1.000.000

Rincian Biaya yang Harus Dibayar oleh Pembeli:

  • Pembayaran kepada penjual: Rp 150.000.000
  • Biaya administrasi bank: Rp 2.000.000
  • Biaya notaris dan dokumen: Rp 5.000.000
  • BPHTB: Rp 4.500.000
  • Biaya asuransi: Rp 1.000.000

Total Biaya yang Harus Disiapkan oleh Pembeli: 

= Rp 150.000.000 + Rp 2.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 1.000.000 = Rp 162.500.000

Rincian Biaya yang Harus Dibayar oleh Penjual:

PPh: Rp 3.750.000

Dengan perhitungan ini, pembeli akan mengetahui total biaya yang harus disiapkan untuk over kredit rumah subsidi, dan penjual akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Selalu disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak bank dan notaris untuk mendapatkan rincian biaya yang lebih akurat sesuai dengan kondisi masing-masing.

Take over rumah subsidi adalah proses pengalihan kredit rumah dari pemilik awal kepada pihak lain yang berminat mengambil alih kredit tersebut. Ini bisa menjadi solusi bagi pembeli yang ingin mendapatkan rumah dengan harga terjangkau dan cicilan yang tetap ringan. Dengan memahami syarat, proses, dan biaya yang terlibat, over kredit rumah subsidi bisa menjadi solusi yang efektif untuk memiliki rumah sendiri.

Demikian pembahasan lengkap mengenai take over rumah subsidi dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat buat para pembaca.