Jika Anda pindah domisili, Anda wajib memenuhi syarat-syarat pindah Kartu Keluarga (KK). Proses pengurusan surat pindah perlu dilakukan agar data Anda diperbarui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta agar data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat diubah sesuai dengan alamat baru.
Selain digunakan saat Anda pindah, KK juga diperlukan dalam berbagai situasi lain seperti saat pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, pernikahan, mengajukan pinjaman di bank, dan kepentingan lain yang memerlukan KK sebagai persyaratan. Jadi, penting untuk mengetahui syarat-syarat pindah KK yang berlaku saat ini agar prosesnya berjalan lancar. Simak informasi berikut ini!
Pindah Kartu Keluarga (KK)
Bagi Anda yang memiliki keluarga baru atau baru saja pindah ke tempat tinggal baru, salah satu hal yang harus segera Anda urus adalah prosedur pindah Kartu Keluarga (KK). Kartu Keluarga merupakan dokumen administrasi yang sangat penting dan sering menjadi syarat utama ketika Anda ingin mengurus dokumen-dokumen penting lainnya.
- 8 Cara Mengatasi Pencemaran Air: Solusi dan Langkah Praktis untuk Lingkungan Bersih
- 10 Cara Cegah Banjir yang Ampuh, Simak Ulasannya!
- Cara Membuat Kartu Keluarga dan Apa Saja Persyaratannya (Online & Offline)
- Cara Balik Nama Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Ketahui
- 9 Cara Pasang Aquaproof Anti Bocor dan Tahan Lama
Penting untuk selalu meng-update Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi terbaru. Pembuatan dan pengurusan KK telah diatur dalam Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan diubah oleh Undang-Undang No. 24/2013. Oleh karena itu, KK memiliki dasar hukum yang kuat.
Pindah KK dapat diartikan sebagai proses pemisahan atau pemecahan identitas yang tercatat dalam KK. Pindah KK ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pindah domisili karena menikah atau urusan pekerjaan dan sejenisnya. Secara keseluruhan, cara pindah KK sebenarnya tidak sulit asalkan Anda sudah memahami syarat dan prosedurnya dengan baik.
Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)
Salah satu persyaratan untuk menerbitkan atau melakukan pindah Kartu Keluarga (KK) adalah menunjukkan kutipan akta perkawinan. Mengingat pentingnya susunan dan hubungan dalam keluarga yang tercantum dalam KK, seseorang yang masih lajang, walaupun sudah dewasa, perlu memiliki hubungan dengan anggota keluarga lain yang tertera dalam KK. Oleh karena itu, penerbitan KK baru tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi syarat ini.
Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, melengkapi dokumen dan syarat pindah KK tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu menyediakan surat pengantar, surat pernyataan, dan bukti administratif. Namun, berikut adalah syarat pindah KK secara lebih lengkap:
- Surat pengantar pindah dari kelurahan/desa asal.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi KK dan KTP juga.
- Fotokopi akta nikah, akta cerai, akta kematian, dan akta kelahiran (jika diperlukan sesuai dengan situasi keluarga).
- Pas Foto berukuran 4×6, dan foto 3×4 sebagai cadangan.
- Proses pengantar pindah biasanya meminta surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW di tempat tinggal saat ini. Namun, terkadang kelurahan juga dapat langsung memproses surat pengantar pindah.
- Pastikan Anda juga menyiapkan fotokopi dokumen setidaknya sebanyak 10 lembar sebagai arsip pribadi dan jika diminta oleh pihak pemerintah desa atau kecamatan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)
Penting untuk diketahui bahwa setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Namun, jika terjadi perubahan dalam susunan keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga, Anda wajib melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam waktu maksimal 30 hari sejak perubahan tersebut terjadi.
Jika Anda ingin mengurus atau membuat Kartu Keluarga, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Buatlah surat pengantar dari Ketua RT/RW di alamat asal Anda. Bawa surat pengantar ini ke RT terlebih dahulu, sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan cantumkan alamat domisili baru dalam surat tersebut. Setelah itu, mintalah tanda tangan dari Ketua RW.
- Dapatkan dan isi Formulir F-101 dari Kantor Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempat. Setelah mengisi formulir tersebut, mintalah tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.
- Selanjutnya, datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memproses pembuatan Kartu Keluarga baru.
- Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Surat ini dapat Anda gunakan sebagai KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan oleh Disdukcapil.
Cara Pindah KK Online
Jika Anda telah melengkapi dan memiliki semua dokumen persyaratan yang diperlukan, Anda dapat mengajukan pindah Kartu Keluarga (KK) secara daring atau online. Caranya adalah dengan mengakses https://www.dukcapil.online. Pastikan Anda mendaftarkan diri menggunakan nomor HP yang aktif dan siap untuk dihubungi oleh petugas kapanpun diperlukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Unggah semua dokumen persyaratan dalam format berkas JPG/JPEG yang ukurannya tidak melebihi 5MB untuk setiap berkas. Jika berkas Anda terlalu besar, lebih baik untuk melakukan kompresi. Daftar dokumen yang harus diunduh meliputi:
- Foto Formulir Permohonan Pindah
- Foto Kartu Keluarga (KK)
- Foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
- Foto Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Kartu Keluarga/KTP-El hilang)
- Foto Surat Pernyataan tulis tangan lainnya (Jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).
- Periksa status surat pindah Anda. Biasanya, waktu penyelesaian dokumen memakan waktu 3 hari kerja setelah diverifikasi.
Berikut adalah keterangan status yang perlu Anda perhatikan saat menunggu surat pindah selesai dibuat:
- Pengajuan baru: Anda baru saja mengajukan layanan.
- Pengajuan disetujui: Berkas yang Anda unggah telah disetujui untuk diproses.
- Pengajuan dibatalkan: Pengajuan Anda dibatalkan. Alasan pembatalan dapat dilihat pada histori status pengajuan.
- Pengajuan diproses: Pengajuan sedang dalam proses pengerjaan. Status pengerjaan saat ini dapat dilihat pada histori proses pengerjaan.
- Pengajuan selesai: Pengajuan telah selesai diproses. Surat pindah Anda sudah dapat diambil.
- Setelah pengajuan selesai, meskipun dilakukan secara daring, Anda tetap harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengambil dokumen. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang telah diunggah saat melakukan pengambilan dokumen.
Cara Pindah KK Offline
Proses pindah Kartu Keluarga (KK) secara offline dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap.
- Kunjungi kantor kecamatan untuk meminta Surat Pengantar tambahan.
- Pergi ke kantor Disdukcapil, ambil tiket antrian, dan tunggu nomor antrian dipanggil. Pastikan Anda punya waktu luang karena antrian di Disdukcapil bisa cukup panjang, terutama pada hari-hari sibuk. Setelah dipanggil, sampaikan ke petugas loket bahwa Anda ingin mengurus pindah KK dan minta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
- KTP lama biasanya akan ditarik untuk menghindari adanya rangkap identitas dalam proses ini.
- Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi alamat domisili baru untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Datang.
- Kunjungi kelurahan di domisili baru dengan membawa Surat Keterangan Pindah dari tempat lama, KTP, dan KK yang asli. Anda akan mendapatkan surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru. Jika antriannya panjang, Anda mungkin akan diberikan nota untuk mengambil KK baru, yang biasanya diproses dalam 1 hingga 2 minggu.
- Setelah selesai, Anda bisa mengambil KK baru. Proses pindah KK ini juga biasanya mencakup update perubahan data di KTP, sehingga Anda juga akan mendapatkan KTP baru sebagai bagian dari prosedur ini.
Cara Pindah KK Antar Kabupaten
Untuk memulai proses pindah Kartu Keluarga (KK), Anda perlu mengisi formulir di Dinas Dukcapil, kelurahan, atau kecamatan yang sesuai. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Selanjutnya, bawa SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan. Di sana, Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga baru.
Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)
Syarat pindah kk setelah menikah adalah dengan memenuhi beberapa persyaratan yang meliputi:
- Pertama, Anda perlu menyerahkan salinan akta nikah yang sah sebagai bukti pernikahan.
- Selanjutnya, biasanya diperlukan surat pengantar dari Ketua RT atau Ketua RW tempat tinggal lama sebagai bukti pindah domisili.
- Kemudian, sertakan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari setiap anggota keluarga yang akan dipindahkan dalam KK. Pastikan Anda juga mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat jika diperlukan.
- Jangan lupa untuk membawa KK lama saat mengurus pindah KK ke Disdukcapil tujuan.
- Terakhir, sangat penting untuk selalu memeriksa persyaratan yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat, karena persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Cara Pindah KK Setelah Menikah
Untuk melakukan pindah Kartu Keluarga (KK) setelah menikah, pastikan Anda telah menyiapkan Dokumen Pernikahan berupa salinan akta nikah yang sah sebagai bukti pernikahan. Lakukan proses pindah KK dengan mengikuti prosedur yang berlaku di daerah Anda. Sebagai langkah penting, selalu periksa persyaratan dan prosedur terbaru yang berlaku di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebelum mengurus pindah KK.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan proses pindah Kartu Keluarga (KK). Setelah Anda menyelesaikan proses pengurusan, Kartu Keluarga (KK) akan diberikan nomor KK baru yang berbeda dari sebelumnya. Oleh karena itu, setelah melakukan pindah, disarankan untuk segera memeriksa nomor KK tersebut. Semoga penjelasan mengenai syarat dan cara pindah KK ini bermanfaat bagi Anda.