Membeli properti jaman sekarang makin mudah, namun tidak menutup kemungkinan bahwa penipuan juga makin bervariasi. Oleh karena itulah sebelum membeli akan lebih baik Anda pahami dengan baik karena ketika membeli properti milik orang lain tentu akan ada proses balik nama. Berhubungan dengan hukum dan tentu saja membutuhkan bekal untuk memiliki bayangan paling tidak menghindari kesalahpahaman selama prosesnya. Nah, simak ulasannya berikut ini!
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk sebagian orang proses syarat balik nama memang terasa sulit. Namun, sebenarnya proses balik nama tidak terlalu rumit. Hanya saja ketidaktahuan prosesnya yang membuat proses balik nama terasa sulit. Jika Anda tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua dapat dilakukan dengan mudah. Berikut ini persyaratan yang perlu Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama.
1. Permohonan
Langkah awal adalah mengisi dokumen permohonan. Dokumen ini digunakan untuk melakukan pengajuan balik nama sertifikat tanah dan memiliki informasi yang lengkap. Masing-masing pengajuan akan memiliki data dan prosedur khusus yang berbeda. Selanjutnya, pastikan untuk melakukan tanda tangan di atas materai. Mengisi dokumen permohonan ini wajib dilakukan agar proses berjalan dengan lancar.
- Asuransi Rumah: Definisi, Jenis, serta Prosedur Klaimnya
- Contoh Surat Hibah Tanah dan Penjelasan Lengkapnya, Simak Agar Tidak Sengketa!
- Inilah Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Rincian Lengkapnya di Tahun 2023
- Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik? Simak di Sini
- Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Simak Ini!
2. Surat Kuasa
Selanjutnya, ada dokumen yang berisikan wewenang untuk pihak lain dengan catatan hukum. Surat Kuasa adalah pemberian kuasa yang tidak dapat dilakukan sendiri dan harus dari orang yang memiliki wewenangnya. Pastikan juga untuk melakukan tanda tangan di atas materai.
3. Sertifikat Asli
Ketiga, syarat balik nama sertifikat tanah terdapat dokumen yang diterbitkan dari Kantor Badan Pertanahan secara resmi. Surat asli ini memiliki keabsahan yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga nantinya bisa ganti nama menjadi pemilik baru. Pastikan untuk memegang dokumen asli ini agar prosesnya lancar.
4. Akta Jual Beli dari PPAT
Jika Anda melakukan pembelian tanah depan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun, bila pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda perlu mengurus atau membuat AJB dari PPAT. AJB ini selanjutnya akan disertakan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.
5. Fotokopi Identitas Penjual
Untuk jaminan keamanan, dibutuhkan fotokopi dari KTP asli penjual untuk meminimalkan resiko penipuan ketika proses jual beli berlangsung. Anda perlu tetap waspada karena jaman sekarang banyak penipuan yang terjadi. Jika tanah tersebut merupakan tanah warisan, perlu disiapkan identitas pemilik sebelumnya seperti nama identitas orang tua.
- 20 Ide Usaha Sampingan Karyawan Untuk Menambah Penghasilan Beli Rumah
- 10 Inspirasi Denah Rumah 7x12 Memanjang: Desain Fungsional dan Modern untuk Hunian Nyaman
- Rincian Menghitung Biaya Renovasi Atap Rumah dengan Material Beragam, Begini caranya!
- Mau Bisnis Properti Tanpa Modal? 17 Langkah Ini Wajib Diterapkan!
- Apa itu KPR In House? Simak juga Perbedaan dengan KPR Biasa
6. Izin Pemindahan Hak
Persyaratan selanjutnya yaitu izin pemindahan hak. Hal ini adalah untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak yang hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang. Umumnya, sertifikat hak atas tanah terdapat kalimat seperti “Apabila hak atas tanah ini akan dialihkan, maka terlebih dahulu mengajukan ijin peralihan dari Kantor Pertanahan”
7. Fotokopi SPPT dan PBB
Syarat balik nama sertifikat tanah yang selanjutnya adalah dokumen yang memperlihatkan besarnya utang atas PBB yang harusnya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. SPPT bisa Anda dapatkan ketika Anda mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Wajib pajak juga akan tertera menurut waktu yang ditentukan.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah melengkapi beberapa persyaratan, Anda akan mengurusnya ke AJB lalu PPAT. Setelah itu, Anda akan mengurus balik nama ke kantor BPN. Jika melakukan balik nama dengan menggunakan Prosedur Balik Nama Tanpa Notaris tentu akan lebih sulit namun lebih hemat. Pada dasarnya terdapat program balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda ikuti. Silahkan untuk mempertimbangkan akan mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa yang bisa membantu proses lebih praktis.
Proses Balik Nama
Banyak juga yang bertanya mengenai berapa lama balik nama sertifikat tanah. Nah, biasanya ketika menggunakan jasa dari notaris membutuhkan paling tidak 30 hari atau satu bulan. Lalu, perlu Anda ketahui juga mengetahui bahwa kini balik nama sertifikat bisa dicek ke website resmi BPN.
Itulah syarat balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Calon pembeli perlu menyimak syarat balik nama sertifikat tanah supaya prosesnya nanti dapat dilakukan dengan lancar dan cepat. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa bertanya langsung pada petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) tempat Anda melakukan balik nama sertifikat. Atau jika Anda menggunakan jasa notaris/PPAT dari awal sampai akhir untuk proses balik nama, maka Anda bisa langsung berkonsultasi seputar syarat-syaratnya pada notaris/PPAT yang Anda tunjuk. Selain membeli rumah, Anda dapat mencari hunian yang pas di kawasan JABODETABEK, Cek daftar hunian terbaik dibawah, di sini!