Perpanjangan HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan salah-satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik properti terutama tanah. Hal ini karena, berkaitan dengan hukum yang telah ditentukan bagi kewenangan hak guna pakai pada tanah tersebut. Untuk menjaga ketertiban alih fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa merugikan satu pihak.
Melalui perpanjangan hgb yang sudah mati pemilik bangunan berhak memperpanjang masa guna pakai atau memilih berhenti. Begitupun dengan pemilik tanah yang tidak dapat memaksa agar HGB diperpanjang. Namun, berwenang mengusir secara tertib pemilik bangunan apabila sudah jatuh tempo atau sudah keluar dari batas waktu ketentuan guna pakai menurut hukum.
Dasar Hukum Perpanjangan HGB
Dasar hukum perpanjangan HGB sendiri berada di pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menyebutkan bahwa HGB di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun. Kemudian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal sampai 30 tahun.
Jadi total masa berlaku HGB hanya sampai 80 tahun saja. Sementara untuk HGB di atas Tanah Hak Milik memiliki jangka waktu maksimal sampai dengan 30 tahun. Akan tetapi, ada perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB yang perlu Anda pahami untuk memperinci jarak waktu tersebut.
Pembaharuan HGB sendiri hanya bisa dilakukan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun menggunakan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas hak milik. Sementara untuk perpanjangan ada tenggat waktu tambahan sampai 20 tahun setelah tanah digunakan atau sebelum berakhir. Selain itu, perbedaan perpanjangan dan pembaharuan HGB ini dapat dilihat dari faktor seperti persyaratan yang akan kita bahas di bawah ini.
Syarat Perpanjangan HGB
Memperpanjang waktu berlaku HGB ini pun dapat Anda lakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Atau melakukan pengajuan mandiri untuk perpanjangan HGB online jika memang BPN tempat Anda telah melayaninya. Namun, tetap pastikan persyaratan terpenuhi yang meliputi kedua syarat berikut :
1. Syarat Administrasi
Syarat perpanjangan HGB yang perlu dipersiapkan adalah tahapan administrasi. Anda perlu mengisi formulir permohonan di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, membawa dan menyerahkan beberapa dokumen yang diantaranya :
- Surat kuasa yang bertanda tangan diatas materai jika melalui wakil
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokan dengan dokumen asli
- Sertifikat HGB asli
- Izin Pemindahan Hak (Berkaitan dengan kewenangan instansi yang memberi izin dalam sertifikat untuk hak dipindah alihkan)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB)
- Bukti Bayar Uang Pemasukan (Saat Pendaftaran Hak)
2. Syarat Kualifikasi
Sementara untuk syarat kualifikasi perpanjangan HGB berapa tahun perlu memenuhi beberapa ketentuan. Mulai dari tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Semua syarat dari pemberian hak dipenuhi secara baik oleh pemegang hak hingga tanah dipergunakan untuk kepentingan umum.
Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB
Sementara cara menghitung biaya perpanjangan HGB yang dapat Anda hitung secara mandiri harus mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2002. Peraturan yang berisi rumus perhitungan memperpanjang HGB berdasarkan jangka waktu dibagi 30 dan dikali 1%. Kemudian hasilnya dikalikan lagi dengan Nilai Perolehan tanah yang dikurangi NPTTKUP dan kali 50%.
20/(30×1%)×(NPT-NPT TAP)×50%
NPTTKUP adalah NPT yang tidak kena uang pemasukan. Dimana NPT fan NPTTKUP ini dapat dilihat dari SPT PBB tanah yang hendak diperpanjang HGBnya. Untuk mengetahui secara jelas cara menghitung biaya perpanjangan HGB ini, mari simak contoh berikut.
Andi akan memperpanjang kepemilikan HGB untuk luas tanah 500 m² dengan harga NPTTKUP Rp800 juta. Maka, biaya perpanjangan HGB Andi adalah :
20/(30×1%)×(NPT-NPT TAP)×50%
20/(30 x 1%) = 0,0067
Biaya perpanjangan HGB = 0,0067 × (NPT-NPTTKUP)×50℅
= 0,0067 x 800.000.000 x 50% = Rp2.680.000
Tahapan Memperpanjang HGB
Untuk dapat memperpanjang HGB, Anda perlu melkaukan beberpaa tahapan. Adapun untuk proses yang perlu Anda lalaui adalah sebagai berikut!
1. Datang Langsung atau Daftar Online
Tahapan pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin memperpanjang HGB adalah melakukan verifikasi pendaftaran. Baik datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat maupun secara online. Sebagaimana peraturan HGb terbaru yang melayani pengajuan perpanjangan mandiri.
Jangan lupa mengisi formulir pengajuan dan perhatikan identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah secara baik. Terlebih mengenai pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah yang dikuasai secara fisik. Berlaku untuk syarat perpanjangan HGB yang sudah mati.
2. Loket Pembayaran
Setelah melakukan verifikasi pendaftaran dengan melampirkan kedua syarat yang telah disebutkan di atas. Tahapan selanjutnya Anda dapat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya perpanjangan HGB. Mencakup biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.
3. Proses Layanan Berlangsung
Tahapan berikutnya proses layanan akan berlangsung yang ditandai dengan melakukan pemeriksaan tanah terlebih dahulu oleh BPN. Termasuk ketika perpanjangan HGB bayar BPHTB yang memiliki persamaan ketentuan. Meliputi Penerbitan Surat Keputusan dan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah.
Selain itu, melakukan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, BPN RI, dan Pendaftaran Hak. Baru melakukan penerbitan sertifikat yang bisa langsung diambil di loket pelayanan kantor pertanahan. Semua tahapan ini dapat diproses jika sudah melakukan pembayaran biaya perpanjangan. Tanpa terkecuali biaya perpanjangan HGB yang sudah mati.
Nah demikianlah penjelasannya, jadi jangan lupa cek batas waktu perpanjangan HGB Anda, serta pastikan agar Anda tidak masuk tenggat waktu supaya bangunan masih bisa diperdigunakan.