Cara menghitung biaya perpanjangan HGB dapat mengikuti rumus yang telah ditetapkan oleh keputusan Badan Pertanahan Negara (BPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2002 terkait perhitungan biaya untuk perpanjangan status kepemilikan Hak Guna Bangunan. Sebagai salah-satu jenis sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum untuk digunakan pemilik.
Dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan ini menjadi tanda kelegalitasan kuasa pada bangunan saja yang tidak mencukupi tanah dan memiliki jangka waktu. Sehingga, perlu mengajukan perpanjangan jika telah jatuh tempo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, mari simak cara menghitung biaya perpanjangan HGB berikut di bawah ini!
Cara Mengurus Perpanjangan HGB Terbaru
Sebelum mengetahui berapa biaya perpanjangan HGB, Anda dapat memahami terlebih dahulu bagaimana cara mengurus pengajuannya. Menurut UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, perpanjangan HGB bisa Anda ajukan setelah masa berlaku selama 30 tahun. HGB bisa diajukan kembali dengan waktu maksimum 20 tahun.
- Simak Pembahasan Cara Memperpanjang HGB di Sini!
- Apa itu NJOP Tanah? Pahami Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan di Indonesia
- Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu
- Penasaran dengan Refinancing? Simak Penjelasannya di Sini!
- Mengenal Surat Perjanjian Sewa Apartemen Beserta Contoh dan Persyaratannya
Minimal waktu perpanjangan tersebut Anda lakukan ketika mendekati tiga tahun sebelum jatuh tempo. Adapun cara untuk mengurus pemberkasan dan biaya perpanjangan HGB tersebut diantaranya :
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Hal pertama yang perlu Anda persiapkan untuk mengajukan perpanjangan adalah semua dokumen persyaratan. Syarat perpanjangan HGB terkait data diri dan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, sertifikat HGB, dan SPPT PBB. Selain itu, bukti laporan pembayaran uang pemasukan dan bukti sudah membayar lunas PBB.
Lengkap beserta surat pernyataan yang menginformasikan bahwa penggunaan tanah tetap sesuai dengan awal. Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain. Sementara bagi badan hukum dapat menambahkan persyaratan dengan membawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan lembaga. Syarat ini berlaku juga untuk perpanjangan HGB online.
Mendatangi Kantor BPN atau Membuka Website Resmi
Apabila semua dokumen persyaratan untuk memperpanjangan HGB telah dipersiapkan, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN. Termasuk ketika ingin mengurus perpanjangan HGB yang sudah mati. Jika ingin mengurus perpanjangan secara mandiri dan offline.
Pilih kantor BPN terdekat dengan lokasi Anda untuk mengisi formulir pengajuan perpanjangan untuk masa waktu sertifikat HGB. Setelah itu, isi formulir pengajuan secara teliti dan benar meliputi informasi data diri pengaju, luas, lokasi dan pemanfaatan tanah.
Lalu tulis pernyataan bahwa tanah tidak dalam kasus sengketa dan hanya dikuasai secara fisik. Dimana luas dan pemanfaatan tanah akan mempengaruhi perhitungan biaya perpanjangan. Salah-satunya biaya perpanjangan HGB yang sudah mati. Tanpa terkecuali saat melakukan pengajuan dengan online.
Pemeriksaan Data Tanah Pengaju
Langkah berikutnya adalah proses pemeriksaan data tanah pengaju yang dilakukan oleh petugas BPN. Berdasarkan kelengkapan syarat yang akan dicocokan dengan aslinya di HGB Anda. Mulai dari penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, BPN, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.
Setelah petugas loket BPN selesai memeriksa berkas dengan runut, maka sertifikat baru dapat di Pins ambil di kantornya lagi. Tentunya ketika Anda menyelesaikan pembayaran perpanjangan terlebih dahulu. Contohnya untuk biaya perpanjangan HGB ruko.
Menunggu Proses Penerbitan HGB Baru
Waktu ideal yang diperlukan untuk perpanjangan HGB setelah dilakukan pemeriksaan yaitu 18 hari dari masa kerja. Jika tidak ada kendala atau gangguan setelah Anda melakukan semua proses pengajuan. Namun, saat Anda tidak melakukan perpanjangan masa SHGB tepat waktu sesuai peraturan.
Dampak dari kelalaian tersebut kepemilikan dapat dibatalkan dan pemilik akan kehilangan hak atas bangunan. Apalagi ketika Anda mangkir dari salah-satu syarat pengajuan, misalnya tidak membayar biaya. Seperti biaya perpanjangan HGB tanah.
Waktu dan Simulasi Biaya Perpanjangan HGB
Untuk biaya perpanjangan sertifikat HGB sebenarnya sangat beragam tergantung dari bagaimana lokasi, luas, nilai, dan jenis tanah. Begitupun dengan biaya HGB ke SHM yang menyesuaikan semua komponen tersebut. Namun, perhitungan biaya perpanjangan status HGB secara general memiliki rumus : (20 Tahun): 30 Tahun x 1% × Nilai (NPT-NPTTKUP) × 50%.
Waktu Perpanjangan HGB
NPT adalah Nilai Perolehan Tanah, sedangkan NPTTKUP yaitu Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan. Dimana proses pembuatan penerbitan memerlukan waktu 30 hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2. Selain itu, 49 hari bagi luas tanah lebih dari 2.000 m2-150.000 m2 dan 89 hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2.
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua jenis SHGB. Baik SHGB rumah satu, bersusun mauapun apartemen. Apabila tidak dilakukan perpanjangan setelah masa berlaku maka status kepemilikan fungsi tanah kembali ke pemerintah atau perusahaan. Kecuali jika HGB mati ke SHM, Anda bisa mengikuti tata aturan yang diberlakukan saat itu.
Simulasi Pembiayaan
Contohnya, simulasi biaya perpanjangan HGB apartemen untuk harga satu unit SHGB 1 Miliar berikut :
Masa Waktu Perpanjangan HGB (20 Tahun) : 30 Tahun x 1% = 0,0067
NPT dari tanah 3000 m2 adalah Rp. 100.000.000.000 sementara perolehan nilai NPTTUKP yaitu Rp.100.000.000
Jadi 0,0067 (x) Rp. 900.000.000 (x) 50% = Rp. 3.015.000,00.
Simulasi pembiayaan untuk SHGB 1 unit apartemen ini akan berbeda lagi jika dilakukan di notaris. Pasalnya biaya notaris perpanjangan HGB pasti mempunyai penawaran tersendiri. Untuk perpanjangan waktu HGB apartemen 20 tahun dengan NPT 1 Miliar dan NPTTKUP 100 juta. Termasuk biaya perpanjangan HGB rumah yang juga menyesuaikan nilai tanah terbaru dan layanan pilihan.
Tanpa terkecuali untuk biaya perpanjangan HGB yang telah berakhir. Namun, sebagai tambahan informasi peraturan HGB terbaru memuat pernyataan tentang pemberlakuan terbatas. Mengenai SHGB apartemen dan rumah susun yang tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM dan hanya bisa diperpanjang. Sesuai PP No.18 Tahun 2021 setelah revisi.
Khususnya ketika melakukan jual beli HGB mati. Anda perlu mempelajari lebih lanjut tentang status pemberlakuan, sehingga dapat mengestimasi biaya perpanjangan HGB tersebut. Sebagaimana simulasi dari perhitungan biaya satu unit SHGB apartemen di atas.