Ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah bekas dengan cara kredit, maka Anda perlu mengetahui syarat pengajuan kpr rumah second. Perlu diketahui bahwa fasilitas pembiayaan KPR tidak hanya untuk membeli rumah baru, namun bisa juga untuk rumah bekas atau second. Harga rumah baru yang sangat tinggi menjadi salah satu alasan seseorang memutuskan untuk membeli rumah second menggunakan sistem KPR.
Membeli rumah second yang harganya lebih murah menjadi solusi terbaik bagi Anda yang memiliki penghasilan rendah atau setara UMR.
Cara Mengajukan KPR Rumah Second dalam Jual Beli Rumah
Cara mengajukan KPR rumah second dalam proses jual beli rumah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan KPR rumah second:
1. Persiapan Dokumen
Tahap awal dalam pengajuan KPR rumah second yaitu harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi, keuangan, properti dan tambahan. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi dokumen pribadi, properti, perbankan dan dokumen tambahan lainnya.
2. Memilih Bank dan Produk KPR
Pilih bank yang menawarkan produk KPR dengan bunga rendah dan syarat yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Beberapa bank memiliki program KPR khusus untuk rumah second, jadi pastikan untuk melakukan riset dan membandingkan beberapa bank.
3. Mengajukan Permohonan KPR
Ajukan permohonan KPR ke bank pilihan Anda dan silahkan konsultasikan berbagai hal mengenai KPR yang akan Anda ajukan. Isilah formulir pengajuan KPR secara lengkap dan pastikan Anda lampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
4. Proses Penilaian dan Appraisal
Bank akan melakukan penilaian (appraisal) terhadap rumah yang akan dibeli untuk menentukan nilai pasar rumah tersebut. Penilaian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang sifatnya independen dan ditunjuk oleh pihak bank.
5. Analisis Kredit
Bank akan melakukan analisis terhadap kelayakan kredit Anda berdasarkan dokumen dan data yang telah diberikan. Proses ini mencakup pengecekan riwayat kredit, analisis penghasilan, dan penilaian kemampuan Anda untuk membayar cicilan.
6. Persetujuan Kredit
Jika permohonan KPR Anda disetujui, bank akan mengeluarkan surat persetujuan kredit yang mencantumkan jumlah pinjaman, tenor, suku bunga, dan syarat-syarat lainnya. Setelah pengajuan kpr rumah second disetujui, maka Anda tinggal menunggu proses akad berlangsung.
7. Penandatanganan Akad Kredit
Setelah mendapatkan persetujuan, Anda akan diundang oleh pihak bank untuk menandatangani akad kredit. Akad kredit ini merupakan perjanjian resmi antara Anda dan pihak bank mengenai pinjaman KPR.
8. Pembayaran dan Pengikatan Jaminan
Setelah akad kredit beres ditandatangani, maka pihak bank akan mencairkan dana KPR kepada penjual rumah. Selanjutnya, bank akan melakukan pengikatan jaminan dengan mengurus balik nama sertifikat rumah dan memasukkan hak tanggungan atas nama bank di BPN. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan KPR rumah second dengan lebih terstruktur dan terencana.
Keunggulan KPR Rumah Second
Mengajukan KPR untuk rumah second (bekas) memiliki sejumlah keunggulan yang mungkin lebih menarik dibandingkan dengan membeli rumah baru. Berikut adalah beberapa keunggulan KPR rumah second dibandingkan dengan rumah baru:
1. Harga Lebih Terjangkau
- Harga rumah second biasanya lebih fleksibel dan bisa dinegosiasikan dengan penjual, memungkinkan Anda mendapatkan harga yang lebih rendah dibandingkan rumah baru.
- Biaya tambahan seperti PPN dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) biasanya lebih rendah dibandingkan dengan rumah baru.
2. Lokasi Strategis
- Rumah second seringkali berada di lokasi yang sudah berkembang dengan infrastruktur yang lengkap seperti akses jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
- Banyak rumah second berada di kawasan yang lebih dekat dengan pusat kota, membuatnya lebih strategis dan menghemat waktu perjalanan.
3. Kondisi Lingkungan yang Terbukti
- Lingkungan sekitar rumah second biasanya sudah dihuni sehingga Anda bisa melihat kondisi sosial dan keamanan lingkungan tersebut.
- Anda bisa langsung melihat kondisi fisik rumah secara nyata dan melakukan penilaian apakah ada perbaikan yang diperlukan.
4. Proses Pembangunan Tidak Diperlukan
- Berbeda dengan rumah baru yang mungkin masih dalam tahap pembangunan, rumah second sudah siap huni sehingga Anda bisa langsung pindah setelah proses pembelian selesai.
- Anda tidak perlu menunggu proses pembangunan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan tahun.
5. Potensi Investasi
- Rumah di kawasan yang sudah berkembang cenderung memiliki nilai yang lebih stabil dan bisa meningkat seiring waktu.
- Jika membeli rumah second untuk disewakan, Anda bisa segera mulai mendapatkan pendapatan dari sewa.
6. Kemudahan dalam Renovasi
- Dengan membeli rumah second, Anda bisa langsung melakukan renovasi dan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan selera Anda tanpa harus menunggu proses pembangunan.
- Renovasi bisa dilakukan sesuai dengan keinginan Anda sehingga kreativitas dan keinginan Anda bisa diterapkan dalam desain rumah.
7. Proses KPR yang Fleksibel
- Bank cenderung memiliki data yang lebih banyak tentang harga pasar properti di kawasan yang sudah berkembang, sehingga proses penilaian dan persetujuan KPR bisa lebih cepat dan akurat.
- Beberapa bank menawarkan produk KPR yang khusus untuk rumah second dengan bunga kompetitif dan persyaratan yang relatif lebih mudah.
Dengan memahami keunggulan-keunggulan ini, Anda dapat lebih yakin dalam mengambil keputusan untuk mengajukan KPR rumah second sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Syarat Pengajuan KPR Rumah Second
Mengajukan KPR untuk rumah second (bekas) memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diberlakukan oleh bank atau lembaga keuangan di Indonesia:
1. Usia Pemohon
- Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Maksimal usia saat kredit lunas biasanya 55-65 tahun, tergantung pada kebijakan bank.
2. Status Pekerjaan
- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
- Profesional atau wiraswasta dengan masa usaha minimal 2 tahun.
3. Dokumen Pribadi
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
4. Dokumen Penghasilan
- Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan dari perusahaan.
- Rekening koran/tabungan 3-6 bulan terakhir.
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.
- Untuk wiraswasta atau profesional, diperlukan laporan keuangan usaha dan dokumen pendukung lainnya (NPWP, SIUP, TDP, dll.).
5. Dokumen Properti
- Fotokopi sertifikat rumah (SHM/SHGB).
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Surat persetujuan jual beli dari penjual.
6. Down Payment (DP)
- Dp biasanya berkisar antara 10-30% dari harga rumah.
- Persentase dp dapat bervariasi tergantung kebijakan bank dan profil risiko peminjam.
7. Kondisi Keuangan
- Bank biasanya akan memeriksa riwayat kredit pemohon melalui BI Checking atau SLIK OJK untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan kredit macet.
- Jika Bi Checking aman, maka pengajuan Anda akan langsung diterima.
8. Asuransi
- Beberapa bank mewajibkan peminjam untuk mengambil asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk properti yang akan dibeli.
- Pembayaran asuransi biasanya hanya beberapa persen saja dari nilai transaksi.
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, proses pengajuan KPR akan melalui beberapa tahapan, seperti evaluasi dokumen, appraisal rumah oleh bank dan lainnya. Setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan atau prosedur yang sedikit berbeda, jadi sebaiknya calon peminjam juga mengonfirmasi langsung dengan bank yang bersangkutan.
Proses Pengajuan KPR Rumah Second dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Mengajukan KPR untuk rumah second melibatkan beberapa langkah penting dan memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah penjelasan detail mengenai proses pengajuan KPR rumah second dan dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pilih dan Periksa Kondisi Rumah Idaman
Tentukan rumah second yang ingin Anda beli dan lakukan survei untuk memastikan kondisi fisik serta legalitasnya. Dalam proses mengajukan KPR rumah second, Anda juga harus memeriksa kondisi rumah secara keseluruhan.
2. Lakukan Negosiasi Harga Rumah dengan Pemilik Rumah
Bernegosiasi dengan penjual untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan anggaran sehingga tidak terlalu memberatkan. Pastikan proses negosiasi berlangsung dengan baik, agar penjual tidak merasa risih dengan hal-hal yang Anda lakukan.
3. Tentukan Bank Penyedia KPR Rumah Second
Lakukan riset dan bandingkan berbagai produk KPR dari beberapa bank untuk menemukan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Silahkan Anda ajukan permohonan KPR ke bank pilihan dengan melampirkan semua dokumen yang telah disiapkan.
4. Ikuti Seluruh Prosedur Appraisal dari Bank
Bank akan mengirimkan tim penilai (appraisal) untuk menilai nilai pasar rumah yang akan dibeli. Penilaian ini akan memastikan bahwa nilai rumah sesuai dengan jumlah pinjaman yang Anda ajukan.
5. Urus Surat Perjanjian Kredit
Bank akan melakukan pengecekan dan analisis terhadap kelayakan kredit Anda, termasuk riwayat, penghasilan dan kemampuan membayar cicilan. Jika permohonan Anda disetujui, bank akan mengeluarkan surat persetujuan kredit yang mencantumkan jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan syarat lainnya.
6. Prosedur Akad Rumah
Setelah surat persetujuan keluar, maka Anda akan diundang ke bank untuk menandatangani perjanjian kredit (akad kredit). Ini merupakan sebuah perjanjian resmi antara pihak pemohon dan perbankan mengenai KPR. Dengan mengikuti langkah-langkah pengajuan KPR, Anda dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan KPR rumah second dengan lebih cepat.
Dapat disimpulkan bahwa syarat pengajuan KPR untuk rumah second (bekas) mencakup beberapa poin utama yang perlu diperhatikan. Keseluruhan pengajuan kredit bertujuan untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki kemampuan finansial untuk membayar cicilan KPR sesuai ketentuan.
Selain itu, proses pengajuan kredit akan memastikan bahwa properti yang dibeli dinyatakan layak sebagai jaminan kredit. Dengan membeli rumah bekas, maka Anda bisa lebih menghemat biaya dibandingkan dengan rumah baru yang harganya jauh lebih tinggi. Itulah bahasan lengkap mengenai syarat pengajuan kpr rumah second dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat buat para pembaca.