Sebagai warga negara yang baik dan taat, kita wajib membayar pajak. Selain pajak penghasilan yang dibebankan pada gaji, terdapat juga jenis pajak lain yang tidak boleh luput dari perhatian. Salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan atau PBB. Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayarkan setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima oleh wajib pajak.
Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai jenis Pajak Bumi dan Bangunan serta cara bayarnya secara online, yuk simak ulasan berikut ini!
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah pungutan sejumlah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang mana bangunan tersebut memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Contoh dari bangunan yang dikenakan PBB adalah rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pagar mewah, kolam renang, jalan tol, serta pusat perbelanjaan.
- Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Agar Tidak Mudah Tertipu
- Bingung Dengan Perbedaan HGB dan SHM? Cek Disini!
- Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik? Simak di Sini
- Pahami AJB Tanah, Syarat, dan Cara Membuatnya Agar Tidak Ditipu
- Contoh Surat Hibah Tanah dan Penjelasan Lengkapnya, Simak Agar Tidak Sengketa!
Pajak Bumi dan Bangunan dibebankan pada orang pribadi maupun badan yang sah dan nyata secara hukum memiliki hak atas bumi serta memperoleh manfaat, memiliki dan menguasai bangunan, serta merasakan manfaat atas hak tersebut. Besaran PBB dapat berbeda-beda tergantung dari objek serta peruntukan bumi dan bangunan tersebut.
Baca juga: Mengenal Cara Menghitung PBB dengan Tepat, Dijamin Akurat!
Bayar Pajak PBB Online
Kini bayar PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara online. Artinya, Anda bisa membayar pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Hal ini jelas lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga. Anda tidak perlu keluar rumah hanya untuk membayar PBB.
Dengan hadirnya teknologi, bayar PBB bisa dilakukan melalui berbagai platform. Anda bisa bayar PBB melalui ATM, mobile banking, aplikasi, dan lainnya. Anda hanya membutuhkan koneksi internet yang prima untuk bisa melakukan pembayaran.
1. Bayar PBB via ATM
Jika Anda terkendala dengan koneksi atau jaringan internet, Anda bisa bayar PBB via ATM. Untuk dapat melakukan pembayaran PBB melalui mesin ATM, Anda bisa melakukan langkah sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM, input PIN
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Pajak
- Masukkan Nomor Objek Pajak
- Masukkan tahun pembayaran PBB
- Klik bayar sesuai jumlah tagihan yang tertera di layar ATM
- Pastikan data dan jumlah pembayaran telah sesuai sebelum melakukan pembayarn
Saat bayar PBB melalui ATM, Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Jangan buang struk pembayaran tersebut karena dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran PBB yang sah.
2. Bayar PBB via Mobile Banking
Selain menggunakan mesin ATM. Anda juga bisa bayar PBB online melalui mobile banking. Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi m-banking
- Login, lalu masuk ke menu Pembayaran
- Pilih menu Pajak/ Pajak Bumi dan Bangunan
- Pilih rekening asal dan isi tahun pajak
- Nomor objek pajak dan jumlah pajak akan muncul
- Cek data tersebut apakah sesuai atau tidak
- Jika sesuai, lakukan transaksi hingga pembayaran berhasil
Pilihan Cara Bayar PBB Lainnya
Selain menggunakan 2 cara di atas, Anda juga bisa bayar PBB online melalui aplikasi. Anda hanya perlu mengunduh iPBB di smartphone lalu dapat mengecek tagihan secara langsung dan membayarnya. Berikut langkah bayar PBB melalui aplikasi yang bisa Anda lakukan:
- Masukkan Nomor Objek Pajak serta tahun pembayaran pada aplikasi, lalu Kirim
- Data akan muncul pada smartphone
- Setelah data sesuai, maka lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan
Nah itulah cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online yang bisa Anda lakukan agar lebih efisien dan menghemat waktu. Cara bayar PBB via online memungkinkan Anda untuk tidak lagi datang mengantri di kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban. Semoga ulasan ini membantu, ya!