Saat hendak membuat surat pindah domisili sebaiknya Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Meskipun pengurusan dokumen memiliki alur proses yang mudah, tetapi Anda tetap harus benar-benar memahami bagaimana caranya. Sehingga mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk pengajuan dokumen domisili.
Meliputi surat pindah domisili dari desa, antara kabupaten, hingga provinsi. Sebagai keperluan administratif yang berguna untuk menyesuaikan alamat rumah atau lokasi tinggal. Anda sendiri dapat mengurus surat pindah dengan dokumen domisili secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau online.
Apa Itu Surat Pindah Domisili?
Surat pindah domisili merupakan dokumen resmi yang sah untuk digunakan menjadi pengantar perpindahan alamat tempat tinggal kepada pihak berwajib. Baik itu kepada
kepala desa, kelurahan, atau dinas administrasi kependudukan di daerah setempat. Adapun sebab seseorang membuat dokumen domisili tersebut dapat dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Mulai dari perpindahan alamat karena alasan merantau sebab tuntutan pekerjaan hingga pernikahan. Contoh surat pindah domisili adalah ketika Anda memutuskan menetap di satu kota dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Maka Anda harus segera melakukan pengajuan pindah domisili agar memudahkan pengurusan administrasi berikutnya.
Dokumen pindah domisili ini berlaku bagi orang yang berubah alamat tempat tinggal dalam kurun waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan dari bersangkutan. Untuk mendapatkannya, sebagai orang yang bersangkutan wajib melaporkan alasan mengapa ia pindah. Melalui instansi terkait pelaksanaan catatan kependudukan agar mendapat sebuah keterangan pindah secara sah.
Sementara dapat Anda lihat di beberapa website khusus terkait kependudukan. Apabila Anda ingin mencari tahu contoh dari surat untuk referensi pengetahuan. Mulai dari surat pindah domisili antar provinsi, hingga contoh surat pindah datang.
Syarat Mengurus Pindah Domisili
Adapun syarat mengurus surat pindah domisili yang dapat Anda ketahui secara umum berkaitan dengan dokumen data diri kependudukan. Namun, perlu Anda garis bawahi bahwa setiap negara tentu pasti memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda dalam mengurus perpindahan. Sama halnya ketika Anda memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu yang lama maupun secara permanen.
Ada beberapa persyaratan surat pindah yang harus segera Anda urus terkait perubahan data dokumen agar sesuai dengan alamat tempat. Salah-satunya menggunakan surat domisili pindah wilayah yang meliputi :
- Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan secara legal
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen berlaku Jika yang Bersangkutan Menumpang
- Fotokopi KTP & KK Penjamin berlaku jika yang Bersangkutan Menumpang
- Fotokopi Akta Kelahiran yang Bersangkutan
- Fotocopy surat nikah atau cerai bagi yang memiliki status menikah atau cerai hidup
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 adanya perubahan syarat pindah domisili. Dimana peraturan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan surat domisili pindah tinggal melengkapi persyaratan terbaru diantaranya :
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK),
- Akta Perkawinan atau Buku Nikah, dan Akta Cerai (Bagi yang bercerai)
- Foto Ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk penerbitan surat pindah bagi bersangkutan
- Kartu Seleksi Calon Transmigran dan Surat Pemberitahuan Pemberangkatan (Berlaku untuk penerbitan surat keterangan pindah karena transmigrasi dan SKP hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sementara KTP dan KK asal ditarik dari daerah tujuan bersamaan dengan penerbitan KTP dan KK pengganti sesuai domisili baru)
Persyaratan tersebut berlaku bagi pengajuan surat pindah domisili online atau yang langsung dengan datang ke Disdukcapil setempat. Tanpa ada perbedaan antara pengakuan secara offline maupun online.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
Setiap proses pasti selalu memerlukan prosedur atau SOP yang benar, tanpa terkecuali untuk pengurusan surat domisili. Setelah Anda mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya tinggal melakukan pengurusan surat pindah wilayah KTP. Anda pun nantinya dapat melihat contoh surat pindah domisili untuk mendapatkan gambaran secara garis besarnya. Adapun untuk tahapan yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut!
Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal
Tahapan pertama yang harus Anda lalui untuk membuat surat pindah adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW. Caranya Anda dapat menyiapkan persyaratan mencakup Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli beserta lembar fotokopi. Kemudian minta surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda.
Setelah itu, tuliskan alamat domisili baru Anda pada lembar pengantar yang telah disediakan. Jangan lupa untuk meminta tanda tangan ketua RW sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat pengantar pindah domisili. Tahapan ini berlaku juga untuk pengurusan surat pindah domisili antar kabupaten yang dilakukan secara langsung ke dinas.
Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil
Dalam membawa surat pengantar ke Disdukcapil terlebih dahulu Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Mulai dari Surat Pengantar itu sendiri, Kartu Keluarga dan KTP asli beserta fotokopinya, setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan. Laporkan pengajuan Anda kepada petugas kelurahan di domisili asal untuk menyatakan kepindahan alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.
Setelah itu, isi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan di kantor Kelurahan. Dimana nantinya Anda akan mendapat surat keterangan yang perlu diteruskan kepada kantor Kecamatan. Untuk meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor Kelurahan tersebut secara valid.
Tahapan terakhir, Anda baru bisa datang ke kantor Disdukcapil dan meminta diterbitkan surat keterangan pindah. Tentunya masih dengan melampirkan berkas persyaratan di atas. Termasuk ketika mengajukan surat pindah domisili antar provinsi yang lebih lanjutnya harus tembus di Disdukcapil Provinsi.
Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru
Pada tahapan ketiga yakni mengurus surat keterangan pindah alamat baru Anda membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama. Anda perlu melaporkan keterangan pindah ke alamat baru berdasarkan alur sebelumnya. Membawa surat pengantar dari RT/RW di alamat baru Anda, lalu Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat.
Namun, jika Anda menumpang pada rumah keluarga atau orang lain, tinggal melampirkan fotokopi KTP pemilik. Beserta tambahan surat keterangan perizinan dari yang bersangkutan, berlaku juga untuk pengajuan cara mengurus surat pindah antar provinsi.
Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru
Tahapan terakhir yaitu mengurus pindah di alamat baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir permohonan pindah datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Selanjutnya, formulir yang sudah diisi dan ditandatangani perlu Anda bawa menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa.
Apabila CAPIL sudah menandatangani formulir, baru surat keterangan pindah akan diterbitkan. Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum mendapatkan data baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. Tahapan cara urus surat pindah domisili ini sekilas memang terlihat ribet, tapi perlu Anda pahami proses pengajuan antar satu sama lain di instansi sangatlah mudah.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online
Anda dapat memanfaatkan opsi lain untuk mengurus surat pindah, jika tidak memiliki banyak waktu luang dalam mengurusnya. Pasalnya ada cara membuat surat pindah domisili online yang akan lebih memudahkan Anda melakukan pengajuan. Dimana Anda tidak perlu datang ke kantor di sela kesibukan. Opsi ini memungkinkn untuk dapat melakukannya dimana saja, selama Anda dapat mengakses internet dengan lancar.
Hal ini karena, tutorial pengajuan surat pindah online terbilang cukup efisien. Pertama-tama Anda hanya perlu men-scan semua persyaratan tanpa repot memfotokopi dokumen-dokumen tertentu. Baru setelah itu, buka laman resmi Disdukcapil di kabupaten atau kota setempat.
Kemudian lakukan pendaftaran antrian online dan persiapkan nomor handphone serta email aktif untuk pengisian data. Apabila seluruh proses aktivasi pengajuan selesai, berikutnya tinggal tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Anda akan menerima SKP atau Surat Keterangan Pindah Domisili Online beserta Kartu Keluarga yang baru setelah verifikasi sukses diproses. Cara mengurus dokumen domisili secara online ini tentu berlaku juga untuk surat pindah domisili antar kabupaten.
Surat pindah domisili ini dapat Anda ajukan setelah memenuhi ketentuan dan syarat pengajuan yang berlaku. Baik secara langsung maupun online ke Disdukcapil mengenai perpindahan antara desa, kabupaten, hingga provinsi.