KPR Syariah, yang dikenal juga sebagai Kredit Pemilikan Rumah Syariah, merupakan opsi menarik bagi individu yang berkeinginan memiliki rumah dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam skema KPR Syariah, transaksi dilandaskan pada konsep bagi hasil atau musyarakah, di mana bank dan peminjam turut berbagi risiko dan keuntungan. Dalam konteks ini, bank tidak sekadar berperan sebagai pemberi pinjaman, melainkan juga menjadi rekanan dalam kepemilikan properti.
Landasan hukum KPR Syariah sendiri telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. KPR Syariah wajib mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi, Anda tidak perlu khawatir ya jika ingin mengajukan KPR Syariah.
Pengertian KPR Syariah
Sebelum masuk ke bahasan yang lebih mendalam, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu KPR bank syariah. KPR merupakan kependekan dari kredit pemilikan rumah. Kredit ini diberikan oleh lembaga keuangan seperti bank. Selain itu, sertifikat atas tanah dan rumah akan digunakan sebagai jaminan dalam KPR.
Seperti halnya pinjaman lainnya, sebagai imbalan, terdapat biaya berupa bunga yang harus Anda bayarkan dalam sistem KPR Syariah. Dalam konteks ini, KPR Syariah memiliki prosedur yang serupa dengan KPR konvensional, yang berbeda adalah metode imbalannya. Dalam konteks ini, imbalan dalam KPR Syariah diwujudkan dalam bentuk bagi hasil, bukan bunga. Hal ini karena, seperti prinsip dasar keuangan dan perbankan syariah, larangan riba harus dijunjung tinggi.
Baca juga: Mau Beli Rumah KPR Syariah? Simak 8 Bank Penyedia KPR Syariah Berikut Ini!
Jenis KPR Syariah Berdasarkan Akad
Selanjutnya kita akan membahas mengenai jenis KPR Syariah berdasarkan akad, yaitu sebagai berikut;
1. Murabahah
Akad murabahah adalah jenis KPR Syariah perjanjian jual beli antara bank syariah dan nasabah. Dalam sistem ini, bank syariah membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah keuntungan yang telah disepakati bersama.
- 5 Inspirasi Desain Rumah Mewah Minimalis dan Unik
- Pentingnya Posisi Dapur dan Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui
- 12 Rekomendasi Keramik Lantai Dapur Tidak Licin: Pilihan Terbaik untuk Keamanan dan Estetika
- 8 Cara Hemat Listrik di Rumah yang Wajib Anda Ketahui
- 5 Inspirasi Taman Bermain Anak di Rumah yang Unik
Apabila nasabah menyetujui penggunaan akad, bank syariah akan membeli rumah atau apartemen yang diminati oleh nasabah. Properti tersebut akan menjadi milik bank, dan nasabah akan membelinya melalui pembayaran cicilan.
2. Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan bentuk KPR Syariah kerjasama antara dua pihak untuk memiliki suatu aset atau barang. Dalam kerjasama ini, salah satu pihak secara bertahap akan mengurangi hak kepemilikannya atas aset tersebut karena adanya pembelian atau pengalihan komersial. Sementara itu, pihak lain justru akan meningkatkan hak kepemilikannya.
Proses perpindahan hak kepemilikan ini terjadi melalui pembayaran yang dilakukan terhadap hak kepemilikan yang dimiliki oleh pihak lain. Bentuk kerjasama MMQ ini berakhir ketika hak kepemilikan sepenuhnya beralih dari satu pihak kepada pihak lain.
3. Istishna
Istishna adalah perjanjian KPR Syariah antara dua pihak, yaitu pembeli (mustashni) dan penjual (shani), yang berhubungan dengan pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam konteks ini, penjual memiliki tanggung jawab untuk menyediakan barang sesuai pesanan, sementara pembeli memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran.
Dalam praktiknya, jenis akad KPR Syariah istishna tidak hanya terbatas pada barang yang diproduksi secara langsung oleh penjual, seperti dalam kasus pembiayaan perumahan. Akad ini sering diperbandingkan dengan akad Salam karena keduanya mengatur transaksi jual beli.
4. Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Bagi calon penerima KPR Syariah, penting untuk memahami konsep akad ijarah muntahiyah bittamlik, yang juga dikenal sebagai akad sewa beli. Bentuk pembiayaan syariah ini melibatkan perjanjian di mana Anda sebagai nasabah berperan sebagai penyewa rumah yang diinginkan.
Meskipun demikian, pembayaran sewa bulanan yang Anda lakukan sebenarnya secara tidak langsung berkontribusi pada pelunasan pembiayaan rumah yang telah dibeli oleh bank melalui skema tersebut. Setelah pembiayaan terlunasi sepenuhnya, pihak bank akan menjual atau memberikan hibah atas rumah tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: KPR Syariah, Pahami Definisi, Perbedaan, Pengajuan, dan Kelebihannya
Keuntungan KPR Syariah
Keunggulan utama KPR Syariah terletak pada pendekatannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang menghindari unsur bunga dan riba. Beberapa manfaat utama dari KPR Syariah termasuk:
- Tidak ada Riba: Dalam KPR Syariah, tidak ada bunga atau riba yang diterapkan, sesuai prinsip syariah yang melarang mendapatkan keuntungan dari uang secara tidak adil. Ini membuat transaksi menjadi lebih etis dan selaras dengan ajaran Islam.
- Kepemilikan Riil: Pada jenis KPR Syariah tertentu seperti akad ijarah muntahiyah bittamlik, nasabah secara bertahap memiliki rumah melalui pembayaran sewa, dan pada akhirnya memperoleh kepemilikan penuh setelah pembiayaan terlunasi. Ini memberikan rasa tanggung jawab dan kepemilikan yang sejati.
- Transparansi: Skema KPR Syariah umumnya lebih transparan dalam menjelaskan struktur biaya dan rencana pembayaran kepada nasabah, mengurangi ketidakpastian dan kebingungan.
Namun demikian, sangat penting untuk memahami bahwa sistem KPR Syariah juga dapat memiliki risiko dan kompleksitas tertentu, tergantung pada jenis akad yang digunakan dan persyaratan dari lembaga keuangan syariah. Sebelum membuat keputusan, perlu mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang produk dan perjanjian yang terlibat.
Syarat Pengajuan KPR Syariah
Setelah memahami konsep dan variasi akad dalam KPR Syariah, apakah minat Anda semakin timbul untuk mengajukannya?
Namun, penting untuk terlebih dahulu memahami persyaratan-persyaratannya. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kewarganegaraan Indonesia.
- Cakap secara hukum.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan jatuh tempo.
- Total pembiayaan tidak melampaui batas maksimum.
- Cicilan tidak diperbolehkan melebihi 40% dari pendapatan bersih.
- Jika objek properti belum selesai atau masih dalam tahap pemesanan (inden), harus ada perjanjian kerjasama antara pengembang dan bank syariah.
Penting untuk memenuhi persyaratan ini sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan KPR Syariah.
Tips Mengajukan KPR Syariah
Berikut adalah tips-tips dalam mengajukan KPR Syariah yang perlu diperhatikan:
Pilih Pengembang Terpercaya:
Seleksi pengembang properti yang memiliki reputasi baik dan terpercaya. Ini akan memastikan bahwa properti yang Anda beli memiliki kualitas baik dan sesuai dengan yang dijanjikan dalam KPR Syariah.
Pilih Lembaga Keuangan Syariah Terkemuka
Pilih bank atau lembaga keuangan syariah yang memiliki reputasi baik dan terbukti memberikan layanan yang berkualitas. Ini akan memberikan Anda kepercayaan dalam transaksi KPR Syariah Anda.
Pilih Produk KPR Syariah yang Sesuai
Pilih produk KPR Syariah yang memiliki fitur yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Baca dan pahami dengan seksama semua ketentuan dan manfaat produk yang ditawarkan.
Lengkapi Dokumen Awal
Persiapkan dan lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sejak awal proses pengajuan KPR Syariah. Ini akan mempercepat proses persetujuan dan menghindari hambatan. Pastikan Data Formulir Benar: Periksa dan pastikan bahwa data yang Anda isi dalam formulir pengajuan benar dan akurat. Kesalahan data dapat memperlambat proses persetujuan KPR Syariah.
Pastikan Kemampuan dan Kelayakan Secara Finansial
Pastikan finansial Anda cukup dan memenuhi syarat untuk mengajukan KPR Syariah. Ini meliputi usia, pendapatan, dan persyaratan lain yang ditetapkan.
Pilih Jangka Waktu yang Sesuai
Saat memilih jangka waktu KPR Syariah, pertimbangkan dengan matang kemampuan Anda dalam membayar cicilan setiap bulan. Pilih jangka waktu yang sesuai dengan kenyamanan finansial Anda.
Dengan memperhatikan tips-tips ini, Anda dapat mengajukan KPR Syariah dengan lebih bijak dan memastikan bahwa keputusan Anda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan finansial Anda.
Demikianlah ulasan kali ini mengenai KPR Syariah. Pahami mengenai jenis akad KPR Syariah yang Anda inginkan, dan bersiaplah memiliki hunian impian Anda. Temukan rumah yang sesuai dengan budget Anda dengan menghubungi Linktown, dan kami akan memberikan penawaran terbaik untuk Anda. Kami sudah bekerja sama dengan berbagai bank ternama untuk memudahkan pembiayaan KPR Syariah Anda. Semoga bermanfaat ya!