Renovasi rumah subsidi ternyata tidak bisa sembarangan. Ada aturan-aturan khusus yang perlu dipatuhi oleh pemilik rumah supaya renovasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti kita ketahui bahwa rumah subsidi merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat supaya memiliki rumah yang layak huni. Lalu, bolehkah renovasi rumah subsidi dilakukan? Bagaimana aturan baku yang ditetapkan dan bagaimana tips supaya renovasi rumah subsidi tetap sesuai aturan?
Apakah rumah subsidi bisa di renovasi?
Dalam proses pembelian, rumah subsidi memiliki persyaratan khusus dan tidak bisa dibeli sembarangan. Hanya golongan tertentu yang memenuhi syarat yang diizinkan untuk membeli rumah subsidi. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan tidak lebih dari Rp4 juta dan belum memiliki hunian. Oleh karena itu, mereka yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditentukan tidak berhak mendapatkan fasilitas KPR dari program subsidi tersebut.
- Cara Menghitung Biaya Pemakaian Listrik Bulanan Lengkap dengan Rumusnya!
- 11 Contoh Proposal Pengajuan Dana untuk Berbagai Acara
- 14 Cara Mengusir Tikus di Rumah Dengan Bahan Alami, Terbukti Ampuh!
- Cara Ganti Password WIFI Rumah Semua Provider, Praktis dan Cepat!
- Cara Usir Cicak Dari Rumah, Dijamin Ampuh!
Rumah subsidi umumnya memiliki fasilitas standar dan bahan baku yang juga standar. Kualitas rumah subsidi tentu berbeda dengan rumah komersial yang harganya jauh lebih tinggi. Biasanya, setelah beberapa tahun sejak pembelian, rumah subsidi perlu direnovasi agar lebih nyaman untuk dihuni. Terutama bagi keluarga yang anggota keluarganya bertambah, perlu dilakukan renovasi agar rumah tetap nyaman dan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini juga berlaku karena tipe rumah subsidi biasanya memiliki ukuran yang kecil.
Peraturan renovasi rumah subsidi
Aturan mengenai rumah subsidi terdapat pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Margin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam aturan tersebut di atas juga diatur mengenai syarat melakukan perubahan atau renovasi pada rumah subsidi. Salah satu aturan yang ditetapkan adalah masa kredit rumah telah mencapai 5 tahun. Jika masa kredit belum mencapai 5 tahun, maka belum diperbolehkan untuk renovasi rumah subsidi.
Syarat renovasi rumah subsidi
Berikut ini beberapa persyaratan untuk melakukan renovasi rumah subsidi yang harus Anda ikuti sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah:
1. Hanya Diperbolehkan Renovasi Ringan
Dalam melakukan renovasi rumah subsidi, tidak diperbolehkan dilakukan secara besar-besaran. Anda hanya diperbolehkan untuk renovasi ringan yang tidak mengubah peruntukan rumah. Contohnya adalah memperbaiki atap rumah bocor, memperbaiki genteng, menambah pagar, serta memperbaiki tembok lembab dan rembes.
Pada intinya, perbaikan rumah bertujuan untuk memperbaiki kerusakan kecil pada rumah yang telah dihuni selama kurang lebih 5 tahun. Pemilik rumah tidak diizinkan untuk mengubah struktur bangunan rumah karena peruntukan rumah subsidi berbeda dari rumah komersial.
2. Tidak Mengubah Tampilan Fasad
Berikutnya, renovasi rumah subsidi juga tidak boleh mengubah fasad. Pasalnya, spesifikasi fasad rumah subsidi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak boleh diubah sembarangan. Bahkan mengubah fasad rumah juga termasuk dalam pelanggaran yang diancam dengan hukuman.
Meskipun demikian, renovasi rumah subsidi tetap dapat dilakukan. Caranya adalah dengan mengubah tampilan cat rumah, menambah pagar atau kanopi, serta menambahkan hiasan agar rumah lebih cantik dan hidup. Pada prinsipnya, renovasi dapat dilakukan asalkan tidak mengubah fasad rumah.
3. Masa Kredit Telah Mencapai 5 Tahun
Renovasi rumah subsidi bisa dilakukan setelah masa kredit mencapai 5 tahun. Jadi sebelum memasuki masa 5 tahun cicilan, Anda belum diperbolehkan untuk merenovasi rumah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari pemilik rumah gagal bayar sebelum masa kredit habis. Hal ini juga berhubungan dengan asuransi rumah yang hanya mengcover kerusakan rumah sesuai dengan kondisi rumah pertama kali saat dibeli. Untuk itulah renovasi rumah subsidi memiliki batasan tertentu.
Nantinya setelah 5 tahun berlalu, Anda bisa melakukan renovasi rumah subsidi dengan menambahkan ruangan tambahan seperti kamar tidur, atau megubah letak kamar mandi. dan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Meskipun demikian, renovasi rumah secara besar-besaran sehingga fasad dan strukturnya berubah juga tidak diperbolehkan, ya!
4. Memanfaatkan Lahan yang Ada
Renovasi rumah subsidi dengan memanfaatkan lahan yang ada juga diperbolehkan. Misalnya ketika Anda masih memiliki sisa lahan di samping atau belakang rumah, Anda bisa menambahkan ruangan yang dibutuhkan seperti kamar, dapur, atau ruang tamu. Namun tentunya penambahan ruangan tersebut bisa dilakukan jika masa kredit telah mencapai 5 tahun. Jika belum, maka sebaiknya simpan terlebih dahulu uang yang Anda miliki untuk renovasi hingga masa kredit telah tercapai.
Tips renovasi rumah subsidi
Nah, bagi Anda yang hendak melakukan renovasi rumah subsidi, ada sedikit tips yang perlu Anda perhatikan. Salah satunya adalah dengan menyiapkan budget untuk perbaikan rumah sesuai dengan kemampuan. Jangan sampai biaya renovasi rumah subsidi membengkak sehingga mengakibatkan Anda tidak mampu mencicil sisa kredit rumah.
Selain itu, pastikan renovasi rumah subsidi dilakukan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan supaya tidak menyalahi aturan. Terdapat sejumlah sanksi yang bisa dikenakan pada pemilik rumah jika melakukan renovasi rumah di luar batasan yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa hal mengenai renovasi rumah subsidi yang perlu Anda tahu. Jadi pada intinya, Anda diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah asalkan sesuai dengan aturan. Renovasi dalam bentuk apapun diperbolehkan asalkan tidak mengubah fasad atau struktur dari rumah tersebut. Semoga artikel ini dapat memberikan bantuan atas pertanyaan-pertanyaan yang selama ini Anda simpan mengenai cara renovasi rumah subsidi. Hubungi kami untuk rekomendasi rumah idaman Anda.