Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat untuk Diperjualbelikan

Artikel ini terakhir di perbaharui August 12, 2024 by David Ashari
Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat untuk Diperjualbelikan

Mengurus tanah yang belum bersertifikat bisa menjadi tantangan tersendiri, namun dengan pengetahuan yang tepat, proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah. Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat melibatkan beberapa langkah penting yang perlu dipahami dengan baik, mulai dari pengumpulan dokumen yang diperlukan hingga berurusan dengan instansi pemerintah terkait.

Dalam panduan cara buat surat tanah ini, kami akan menjelaskan secara rinci langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa tanah Anda mendapatkan sertifikat resmi, sehingga dapat diperjualbelikan atau digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengapa Sertifikat Tanah Penting

Memiliki sertifikat tanah adalah salah satu cara penting untuk mengamankan kepemilikan properti. Sertifikat ini dapat dibuat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPN yang menegaskan kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Sertifikat ini menjadi landasan utama dalam berbagai transaksi tanah seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Informasi dalam sertifikat tanah mencakup data pemilik, luas tanah, lokasi, dan jenis hak atas tanah. Setelah tanah disertifikasi, pemilik diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sertifikat tanah memegang peran penting baik bagi pemilik tanah maupun negara. Berikut beberapa manfaatnya:

Legalitas dan Keabsahan Kepemilikan

Sertifikat tanah adalah bukti hukum yang menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari sengketa kepemilikan.

Perlindungan Investasi

Tanah adalah aset investasi jangka panjang. Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik dapat melindungi investasinya. Sertifikat ini mencatat nilai aset, sehingga ketika properti dijual atau disewakan, sertifikat tersebut akan menjadi bukti kepemilikan yang sah, meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti.

Akses Pembiayaan

Sertifikat tanah penting saat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Bank atau lembaga keuangan biasanya memerlukan jaminan berupa sertifikat tanah untuk memberikan pinjaman. Dengan sertifikat tanah, pemilik bisa mengakses fasilitas pembiayaan untuk renovasi, pengembangan, atau kebutuhan finansial lainnya.

Pembaruan Data

Sertifikat tanah penting dalam memperbarui data properti. Jika ada perubahan status kepemilikan atau perubahan pada properti seperti renovasi atau pengembangan, dokumen bisa diperbarui untuk memastikan data properti selalu akurat dan sesuai kondisi terkini.

Meningkatkan Nilai Jual Tanah

Tanah yang memiliki sertifikat akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa sertifikat. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan sah dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan kepercayaan calon pembeli.

Begini Tata Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Untuk keamanan, proses jual beli tanah yang belum bersertifikat harus dilakukan melalui kantor kelurahan/desa dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

1. Datangi Kantor Kelurahan atau Desa Setempat

Anda dan penjual harus mendatangi kantor kelurahan/desa sesuai lokasi tanah untuk mengurus beberapa dokumen penting:

a. Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa

Dokumen ini memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Kepala desa atau camat menerbitkan dan menandatangani surat ini setelah memeriksa buku register tanah atau letter C, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tanah. Saksi-saksi seperti ketua RT dan RW atau tokoh adat setempat juga akan memberikan keterangan.

b. Surat Keterangan Riwayat Tanah

Dokumen ini mencatat sejarah kepemilikan tanah dari awal pencatatan hingga saat ini.

c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik

Dokumen ini menjelaskan tahun kepemilikan, penguasaan, dan perolehan tanah oleh pemohon.

2. Lakukan Jual Beli Tanah di Hadapan PPAT

Setelah mendapatkan ketiga surat di atas, Anda bisa melanjutkan transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT. PPAT akan bertindak sebagai saksi dan membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah atas transaksi tersebut.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN

Proses pengurusan sertifikat tanah di BPN dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah transaksi jual beli tanah. Jika dilakukan sebelum transaksi, maka tanggung jawab pengurusan sertifikat tersebut ada pada pihak penjual. Namun, jika dilakukan setelah transaksi, maka Anda sebagai pemilik baru yang harus mengurus sertifikat tanah di BPN.

Berikut ini cara membuat surat tanah yang belum ada suratnya:

1. Penuhi Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah

Ketika mengunjungi BPN, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan sertifikat tanah. Adapun dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C
  • Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa
  • Surat pernyataan tentang batas-batas tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat kuasa jika pemohon diwakili oleh orang lain
  • Bukti peralihan hak milik tanah, jika ada
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  • Dokumen pendukung lainnya

2. Isi Formulir Permohonan Pembuatan Sertifikat Tanah 

Setelah dokumen yang diperlukan telah lengkap, maka isilah formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah yang telah tersedia. Bayarlah biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah sesuai dengan ketentuan BPN.

3. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas BPN

Petugas BPN akan melakukan berbagai pemeriksaan dan juga pengukuran tanah secara langsung. Selain itu, para petugas juga akan membuatkan gambar peta tanah yang nantinya akan dimasukkan dalam sertifikat.

4. Penerbitan Surat Ukur Tanah

Setelah pengukuran telah selesai dilaksanakan, para petugas BPN akan menyusun laporan dan juga menerbitkan luas, denah, dan batas-batas tanah. Laporan yang satu ini akan diserahkan kepada kepala kantor pertanahan dalam bentuk dokumen surat ukur tanah.

5. Penelitian oleh Petugas Panitia A

Petugas Panitia A merupakan tim gabungan yang berasal dari kantor BPN dan lurah atau kepala desa setempat. Adapun tugas Petugas Panitia A adalah melaksanakan penelitian ulang guna memastikan tiada kesalahan yang terjadi di lapangan.

6. Pengumuman Data Yuridis

BPN akan melaksanakan posting data yuridis di atas papan pengumuman kantor desa dan atau kelurahan selama jangka waktu 60 hari. Tindakan ini memiliki tujuan untuk memastikan tak ada pihak yang mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat tanah. Bila ada keberatan, maka proses pembuatan sertifikat tanah akan dihentikan sementara sampai dengan masalah yang timbul terselesaikan.

7. Penerbitan SK Hak atas Tanah

Jika tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka instansi BPN akan menerbitkan Surat Keterangan (SK) Hak atas Tanah yang dimaksud. Adapun SK ini merupakan dasar buat penerbitan sertifikat tanah. Namun, sebelum dokumen sertifikat tanah diterbitkan, para pengaju harus menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga melaksanakan pendaftaran sertifikat.

8. Lakukan Pembayaran BPHTB

Selepas SK Hak atas Tanah diterbitkan, maka pengaju wajib membayar BPHTB. Adapun tarif BPHTB ialah 5% yang dihitung dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

9. Penerbitan Sertifikat Tanah

Selepas semua proses diselesaikan, maka instansi BPN akan melaksanakan penerbitan sertifikat tanah atas nama pembeli dan atau pemilik baru.

Tips Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

Memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa menimbulkan rasa cemas dan tidak aman. Berikut beberapa tips untuk membantu Anda mengurus tanah yang belum bersertifikat:

1. Periksa Legalitas Tanah

  • Pastikan tanah yang Anda miliki memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti girik, letter C, atau bukti lainnya.
  • Lakukan pengecekan di kantor BPN untuk memastikan status tanah dan tidak ada sengketa.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum

  • Konsultasikan dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang agraria.
  • Mereka dapat membantu Anda memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah.

3. Jangan Menunda

  • Semakin lama Anda menunda, semakin rumit dan mahal prosesnya.
  • Sebaiknya urus sertifikat tanah sesegera mungkin untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam panduan ini, proses mengurus tanah yang belum bersertifikat bisa menjadi lebih mudah dan terstruktur. Mengetahui cara mengurus tanah yang belum bersertifikat akan membantu Anda menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan bahwa tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas.

\Pastikan Anda selalu memeriksa dan melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh instansi terkait agar proses pengurusan sertifikat tanah berjalan lancar. Dengan demikian, tanah Anda akan siap untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan dengan status kepemilikan yang sah.