Pada dasarnya, tidak semua tanah memiliki sertifikat karena ada jenis tanah girik yang diperoleh secara turun-temurun atau tanah warisan. Meski sudah ada sejak jaman dulu, tanah girik belum diakui secara sah seperti sertifikat hak milik sehingga tak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sebelum Anda memahami pentingnya perubahan girik ke sertifikat hak milik, maka Anda perlu memahami terlebih dahulu mengenai tanah girik itu sendiri.
Apa Itu Girik?
Girik adalah sebuah istilah yang dapat memiliki beberapa makna tergantung pada konteks penggunaannya. Di Indonesia, istilah “girik” sering digunakan dalam konteks tanah dan properti. Girik dalam konteks tanah sering merujuk pada surat bukti kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Ini biasanya digunakan oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan, meskipun belum mengantongi sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah girik adalah dokumen yang merujuk pada tanah yang memiliki status kepemilikan yang belum bersertifikat atau resmi. Tanah girik biasanya memerlukan proses untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang sah. Sedangkan, surat girik adalah surat bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan. Meskipun bukan sertifikat resmi, surat girik sering digunakan sebagai bentuk bukti kepemilikan dalam transaksi tanah.
- Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Agar Tidak Mudah Tertipu
- Telat Bayar KPR 1 Bulan: Dampak dan Solusi Mengatasi Keterlambatan Pembayaran
- KPR 150 Juta Cicilannya Berapa? Yuk Simak Cara Menghitungnya
- Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Catat!
- Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah dengan Mudah dan Cepat
Harap dicatat bahwa dalam konteks hukum dan pertanahan, penting untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan tanah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Proses legalisasi dan pembuatan sertifikat hak atas tanah di BPN merupakan langkah yang disarankan untuk memastikan kejelasan kepemilikan dan keabsahan dokumen-dokumen terkait tanah.
Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik?
Prosedur perubahan tanah girik menjadi sertifikat hak milik melibatkan beberapa langkah dan proses administratif yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah langkah-langkah umum yang mungkin terlibat dalam prosedur tersebut:
1. Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan awal dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah girik. Ini termasuk surat girik, bukti pembayaran pajak, dan dokumen kepemilikan tanah lainnya.
2. Survey Tanah
Melakukan survei tanah untuk memastikan batas-batas tanah dan mencocokkannya dengan dokumen yang ada. Survey tanah ini biasanya dilakukan oleh seorang ahli survei atau perusahaan survei terkait.
3. Persiapan Berkas Permohonan
Persiapkan berkas permohonan perubahan status kepemilikan tanah dari girik menjadi sertifikat hak milik. Berkas ini biasanya mencakup formulir permohonan yang telah diisi, dokumen-dokumen asli, dan kelengkapan berkas lainnya.
4. Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Ajukan permohonan perubahan status kepemilikan ke kantor pertanahan setempat atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang. Pengajuan permohonan bisa dilakukan secara pribadi atau meminta bantuan dari jasa notaris.
5. Verifikasi dan Penelitian
Kantor pertanahan akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan legalitas dan keabsahan dokumen.
6. Pengumuman dan Pemberitahuan Publik
Pada tahap tertentu, pengumuman publik atau pemberitahuan dapat dilakukan untuk memberi tahu masyarakat umum tentang permohonan perubahan status kepemilikan tanah. Perubahan status kepemilikan tanah akan membuat status hukumnya menjadi lebih jelas.
7. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada kendala hukum atau administratif, kantor pertanahan akan mengesahkan permohonan. Setelah disahkan, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak milik kepada pemohon.
8. Pembayaran Biaya Administrasi
Pemohon biasanya diharuskan membayar biaya administrasi terkait dengan proses perubahan status kepemilikan tanah. Biaya administrasi yang dikeluarkan biasanya bervariasi, tergantung dari luas lahan dan lokasi permohonannya.
9. Pendaftaran Sertifikat Hak Milik
Sertifikat hak milik yang baru diterbitkan kemudian didaftarkan dalam sistem pertanahan untuk memberikan kejelasan status kepemilikan. Penting untuk mencari informasi lebih lanjut dari kantor pertanahan setempat atau BPN terkait prosedur dan persyaratan yang berlaku, karena dapat ada variasi berdasarkan lokasi dan regulasi setempat. Selain itu, konsultasikan dengan ahli hukum atau profesional pertanahan untuk memastikan bahwa prosedur tersebut diikuti dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Biaya Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM
Biaya untuk mengurus tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor didalamnya. Berikut adalah beberapa pembiayaan yang diperlukan dalam pengurusan tanah girik menjadi SHM:
1. Biaya Administrasi Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan setempat akan mengenakan biaya administrasi untuk proses penerbitan SHM. Besarnya biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan setempat.
2. Biaya Survey Tanah
Untuk mendapatkan sertifikat hak milik, seringkali diperlukan survey tanah oleh seorang ahli survei. Biaya ini melibatkan survei fisik tanah untuk memastikan batas-batas yang akurat.
3. Biaya Pemberitahuan dan Pengumuman
Proses pengumuman atau pemberitahuan publik mungkin melibatkan biaya tertentu, terutama jika diwajibkan oleh regulasi setempat. Setiap kantor pertanahan memiliki regulasi tersendiri mengenai biaya yang dikeluarkan untuk pemberitahuan dan pengumuman.
4. Biaya Konsultasi Hukum
Sebagian pemohon mungkin memilih untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur hukum terpenuhi. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada konsultasi dan layanan hukum yang diberikan.
5. Biaya Pemeliharaan dan Peningkatan Infrastruktur
Beberapa kawasan mungkin memiliki biaya tambahan terkait pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur yang mungkin diperlukan untuk mendukung pengembangan atau pemukiman. Biaya yang dikeluarkan sangatlah variatif karena tergantung dari infrastruktur dan regulasi yang berlaku.
6. Pajak dan Retribusi
Pemohon juga mungkin dikenakan pajak atau retribusi tertentu yang harus dibayarkan selama proses pengurusan SHM. Penting untuk mendapatkan informasi langsung dari kantor pertanahan setempat atau BPN terkait dengan biaya yang berlaku di wilayah tersebut. Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum atau ahli pertanahan untuk memahami secara rinci biaya yang diperlukan.
Kesimpulan
Kesimpulan mengenai tanah girik dapat diambil dari beberapa aspek, tergantung pada konteks dan perspektif yang digunakan. Selain ada tanah girik dan surat girik, ada juga sertifikat ppjb girik adat yang secara fungsi hampir sama. Secara umum, sertifikat ppjb girik adat adalah dokumen kesepakatan antara pemilik tanah adat dengan pihak lain, seperti calon pembeli atau pengembang properti.
Penting untuk dipahami bahwa pemilik tanah girik disarankan untuk mendapatkan informasi terkini dan mendalam mengenai proses legalisasi tanah girik di wilayahnya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum dan meningkatkan kejelasan kepemilikan tanah. Sekian pembahasan lengkap mengenai girik dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat untuk para pembaca.