Cara balik nama sertifikat rumah merupakan salah-satu pengajuan yang perlu dilakukan oleh seseorang ketika sudah membeli suatu aset hunian dari orang lain. Tujuannya agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa dan gugatan. Hal ini karena, sebelum adanya sertifikat dengan nama pemilik baru status kepemilikan rumahnya tentu masih kurang kuat.
Sehingga memerlukan sertifikat yang bisa menjadi tanda bukti bahwa hak kepemilikan rumah telah resmi berpindah tangan. Secara kekuatan hukum yang sah di hadapan negara dan diakui kelegalitasannya sebagai suatu kemutlakan bagi pemilik. Contohnya peralihan kepemilikan sebab jual-beli atau warisan dari orangtua. Namun, tahukah Anda bagaimana bagaimana cara balik nama sertifikat rumah tersebut? Simak pembahasan selengkapnya di sini!
Cara Balik Nama Sertifikat
Tidak menutup kemungkinan masih ada masyarakat yang sering mengeluhkan tentang cara balik nama sertifikat. Baik itu sertifikat rumah, bangunan, maupun tanah. Padahal cara urus balik nama sertifikat rumah cukup mudah jika Anda mau mengikuti bagaimana prosedurnya. Tidak memiliki sifat malas dan anggapan rumit setelah meninjau persyaratan apa saja yang diperlukan.
Begitupun dengan cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris. Anda hanya perlu datang langsung ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat lalu menyerahkan semua dokumen persyaratan. Petugas yang berjaga di kantor BPN akan menerima dan memerikan kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. Apabila sudah selesai Anda bisa membayar biaya pendaftaran dan tinggal menunggu proses pengerjaan.
Pengerjaan untuk cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris ini biasanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja. Adapun dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan diantaranya :
Isi Formulir Permohonan
Dokumen syarat balik nama sertifikat rumah pertama yang perlu Anda lengkapi adalah berkas formulir permohonan. Anda harus mengisi formulir tersebut lalu beri tanda tangan di atas materai sebelum diajukan. Apabila Anda tidak dapat melakukannya sendiri bisa dikuasakan kepada orang lain dan tentu perlu menyertakan surat kuasa.
Surat Kuasa
Dokumen persyaratan surat kuasa berlaku untuk cara balik nama sertifikat rumah di notaris. Pihak yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan semua dokumen dan membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa (notaris). Kemudian tandatangani surat kuasa di atas materai, dan tunggu hasil sertifikatnya.
Fotokopi Identitas Pihak yang Bersangkutan
Syarat-syarat dokumen berikutnya yaitu fotokopi identitas pihak yang bersangkutan (KTP dan Kartu Keluarga) antara penjual, pembeli dan penerima kuasa. Namun, jika rumah hasil warisan maka data orangtua harus ikut disertakan juga. Syarat ini perlu Anda lengkapi ketika melakukan pengajuan balik nama sertifikat. Termasuk syarat cara balik nama sertifikat rumah warisan.
Sertifikat Asli
Sertifikat asli sebelumnya juga termasuk syarat dari cara balik nama sertifikat rumah warisan yang perlu dipenuhi. Setelah dilakukan proses pengalihan nama kepemilikan yang baru, maka sertifikat tersebut tidak akan lagi berlaku.
Akta Pendirian
Akta pendirian merupakan syarat bagian dari cara balik nama sertifikat rumah di notaris. Jadi, jika Anda ingin mengajukan peralihan nama sertifikat sekalipun itu di notaris perlu menyiapkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Dimana nantinya petugas akan mencocokkan dengan dokumen asli.
Akta Jual Beli dari PPAT
Syarat cara mengurus balik nama sertifikat rumah selanjutnya adalah Akta Jual beli dari PPAT. Akta ini bisa Anda dapatkan dari petugas PPAT langsung jika melakukan pembelian di hadapan notaris. Namun, jika pembelian rumah tersebut dilakukan tanpa notaris, Anda perlu mengurus AJB dari PPAT terlebih dahulu.
Izin Pemindahan Hak
Persyaratan cara mengurus sertifikat rumah balik nama yang ketujuh adalah izin pemindahan hak. Hal ini akan dibutuhka. untuk pengajuan balik nama sertifikat bersyarat. Seperti sertifikat yang memiliki keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.
Fotokopi SPPT dan PBB
Fotokopi SPPT dan PBB adalah kelengkapan syarat terakhir dari pengajuan balik nama sertifikat. Terutama syarat dari cara balik nama sertifikat rumah orang yang sudah meninggal. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) nanti akan dicocokan dengan yang asli oleh petugas. Beserta bukti penyerahan SSB (BPHTB) dan bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya Balik Nama Sertifikat
Sementara untuk biaya balik nama sertifikat bisa Anda hitung berdasarkan simulasi berikut. Sebagaimana informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Biaya balik nama sertifikat baik tanah maupun rumah dihitung sesuai dengan nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus nilai jual tanah tersebut diantaranya : (nilai tanah (per m²) × luas tanah (m²)/ 1000 + biaya pendaftaran). Rumus ini juga berlaku bagi perhitungan biaya cara balik nama sertifikat tanah online. Dimana Anda perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan dengan besaran pasti dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Salah satu biaya yang memiliki besaran sudah pasti adalah pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp 50.000. Selain itu, biaya-biaya lain yang mencakup kelengkapan pendaftaran dapat berubah menyesuaikan harga lokasi. Termasuk biaya saat pengajuan cara balik nama sertifikat rumah dari suami ke istri. Untuk lebih jelasnya coba perhatikan soal berikut :
Lala membeli tanah seluas 300 m² dengan luas bangunan 150 m². Harga tanah per meter di lokasi tersebut Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Sementara untuk nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunannya Rp 380.000.000. Maka perhitungan biaya nalik nama sertifikatnya yaitu :
Biaya AJB (PPAT)
Anggap kesepakatan dari kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi, berarti untuk penerbitan AJB dapat Anda hitung 1% x 380.000.000 = Rp 3.800.000.
Biaya BPHTB
BPHTB biasanya dikenakan tarif sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Jadi perhitungannya : Harga tanah : 300 m² x Rp 1.000.000 = Rp 300.000.000
Harga bangunan: 150 m² x Rp 800.000 = Rp 120.000.000
Jumlah pembelian rumah : Rp 380.000.000
Nilai tidak kena pajak : Rp 120.000.000
Nilai untuk BPHTB : 5% x Rp 260.000.000 = Rp 13.000.000
Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah (Rp 50.000)
Biaya Balik Nama
Perhitungan untuk biaya balik nama yaitu rumusnya di atas yakni : Rp 380.000.000:1.000 = Rp 380.000 + Rp 50.000 = Rp430.000
Apabila ditotalkan, jadi Lala perlu membayar biaya balik nama sertifikat rumah sebesar 17.280.000 (Rp 3.800.000 + Rp 13.000.000 + Rp 50.000 + Rp 430.000).
Cara balik nama sertifikat rumah ini tentu sewaktu-waktu bisa Anda lihat jika suatu saat nanti melakukan transaksi jual-beli aset. Pastikan Anda memahami apa saja syarat dan bagaimana cara pengajuan lengkap beserta biaya yang akan dibutuhkan.