Biaya KPR tidak hanya melibatkan uang muka rumah saja, tetapi juga meliputi berbagai biaya tambahan seperti biaya notaris, biaya administrasi, dan biaya surat-surat berharga lainnya. Terkadang, ada developer yang memberikan fasilitas free biaya KPR, di mana Anda hanya perlu menyiapkan uang muka dan membayar cicilan setiap bulannya. Namun, untuk kasus di mana biaya KPR tidak dibebaskan, Anda harus membayar berbagai macam biaya KPR tambahan. Jadi, apa saja rincian biaya KPR? Simak informasi berikut ini!
Rincian Biaya KPR
Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya Anda mengetahui beberapa rincian biaya KPR yang perlu Anda siapkan. Rincian biaya KPR berbeda-beda di setiap wilayah, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui rincian biaya akad KPR dibawah ini.
1. Biaya Notaris
Untuk mengurus KPR, biaya notaris memang tidak bisa Anda lewatkan karena notaris membantu dalam mengurus sertifikat dan surat berharga seperti surat perjanjian, legalitas rumah atau akta jual beli, dan APHT. Biaya yang harus Anda keluarkan tergantung dengan nilai rumah dan kebijakan kantor di wilayah Anda.
2. Biaya Provinsi dan Administrasi
Dalam proses kredit atau KPR, terdapat dua biaya dari bank yaitu provinsi dan administrasi. Biaya yang wajib Anda bayar di awal adalah biaya administrasi. Sedangkan, provinsi merupakan biaya dalam proses peminjaman seperti biaya marketing atau fotokopi. Biaya provinsi biasa disebut dengan biaya KPR untuk balas jasa karena telah disetujui bank. Biaya provinsi adalah senilai 1% dari jumlah nilai kredit.
3. Biaya Asuransi
Asuransi termasuk biaya yang harus Anda persiapkan. Jenis yang sering diberikan bank yaitu asuransi kebakaran, jiwa, dan kerugian. Biaya asuransi memang tidak wajib tetapi sebaiknya Anda menyiapkan asuransi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Siapkan payung sebelum hujan tentu baik bukan?
4. Biaya Booking Fee
Biaya booking fee tidak berhubungan dengan bank melainkan dengan pengembang. Biaya ini dikeluarkan untuk komitmen Anda sebagai pembeli. Biaya booking fee berbeda-beda mulai dari Rp 500.00 hingga Rp 25.000.000. Ingat, booking fee berbeda dengan Dp karena booking fee bisa dikembalikan bila batal namun Dp tidak.
5. Biaya Appraisal atau Penilaian
Biaya appraisal atau penilaian adalah biaya yang dikenakan untuk melakukan penilaian atau penaksiran nilai properti oleh seorang penilai profesional atau appraisal. Penilaian properti ini umumnya dilakukan ketika Anda ingin membeli atau menjual properti, mengajukan pinjaman hipotek (KPR), atau dalam situasi lain di mana penilaian nilai properti diperlukan. Biaya ini terdapat pada awal pengajuan sekitar Rp250.000-Rp1.000.000.
6. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah biaya yang harus dibayarkan saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan melalui pembelian, pemberian hadiah, hibah, atau cara lainnya. Biaya ini merupakan pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah dan besarnya tergantung pada nilai transaksi atau harga jual objek yang diperoleh.
7. Biaya APHT
Surat bukti jaminan antara pihak yang berhutang (debitur) dan pihak yang memberikan kredit (kreditur) adalah APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), yang harus dibayarkan pada saat pembayaran awal. Secara umum, biaya APHT biasanya sekitar 0,25% dari 125% nilai total kredit.
8. Biaya Balik Nama Sertifikat
Anda perlu membayar biaya balik nama sertifikat ketika membeli sebuah rumah. Biaya untuk balik nama bervariasi tergantung luas bangunan dan luas tanah. Untuk mengetahui secara pasti besaran biaya balik nama sertifikat, disarankan untuk menghubungi kantor BPN atau notaris terdekat yang berwenang dalam melakukan proses balik nama sertifikat di wilayah Anda. Pastikan juga untuk memahami semua rincian biaya yang terlibat dalam proses ini sebelum melanjutkan agar tidak ada kejutan biaya yang tidak terduga.
Nah, itu dia rincian KPR rumah yang harus Anda siapkan agar tidak kaget dengan segala macam biaya yang diperlukan di kemudian hari. Semoga bermanfaat!