Biaya balik nama sertifikat rumah menjadi salah satu informasi yang perlu Anda ketahui secara detail. Sehingga saat melakukan prosesnya Anda jauh lebih siap. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang yang baru membeli rumah dan ingin semua dokumen mengenai properti tersebut aman.
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah
Sebelum mengajukan, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi sehingga pengajuan tersebut dapat diproses oleh lembaga yang berwenang. Adapun syarat yang perlu Anda lengkapi adalah sebagai berikut!
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Jual Beli
Proses pengajuan balik nama rumah dapat Anda lakukan setelah AJB (Akta Jual Beli). Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan, dimana peralihan hak jual beli membutuhkan AJB. Hal ini karena dokumen tersebut merupakan dokumen yang membuktikan bahwa hak atas bangunan dan tanah sudah pindah kepemilikan kepada orang lain.
Selain itu, pada tanggal 1 Maret 2022, Kementerian ATR atau BPN mengumumkan mengenai peralihan bangunan maupun tanah wajib untuk melampirkan fotocopy BPJS yang aktif. Penerapan tersebut, berpacu pada penerbitan Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 2022. Mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk lebih jelasnya, simak syarat berikut ini!
- Sertifikat hak atas tanah
- Surat tugas yang diberikan oleh PPAT
- Pengantar dari PPAT
- Bukti pengecekan sertifikat
- Akta jual beli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK pemohon dan kuasanya, jika memang dikuasakan
- Bukti pengecekan sertifikat
- SPPT pajak bumi serta bangunan tahunan berjalan SSB BPHTB
- Bukti bayar
- BPJS aktif
- Bukti surat setoran PPH/Pajak
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Tidak hanya dilakukan oleh orang yang jual beli saja. Namun, juga oleh Anda yang menerima warisan rumah dari orangtua atau keluarga. Ada yang berbeda dengan syarat sebelumnya karena dalam pengajuan ini, Anda harus menyertakan surat kematian pemberi warisan, surat keterangan waris atau SKW, dan akta wasiat dari notaris.
Untuk lebih jelasnya mengenai persyaratan untuk kasus ini adalah sebagai berikut!
- Fotocopy KTP dan KK pemohon atau ahli waris serta surat kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat Hak atas tanah
- Surat keterangan waris atau SKW
- Akta wasiat dari notaris
- Foto copy SPPT atau surat pemberitahuan pajak terutang
- Fotocopy pajak bumi dan bangunan tahunan berjalan
- Penyerahan bukti pembayaran BHTN
- Bukti bayar uang pemasukan
- Penyerahan bukti SSB, bukti SSP atau PPH untuk nilai tanah yang lebih dari Rp 60 Juta
- Bukti bayar uang pemasukan
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Hibah
Untuk persyaratan balik nama sertifikat rumah ini sebenarnya hampir sama dengan balik nama sertifikat rumah ahli waris. Namun, bedanya pemohon perlu menyertakan akta hibah dari PPAT atau Pejabat Pembuat Akta. Untuk lebih jelasnya, inilah beberapa syarat yang perlu Anda penuhi.
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KK permohonan
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Sertifikat hak atas tanah
- Akta hibah yang diberikan oleh PPAR
- Fotocopy SPPR
- Fotocopy PBB tahun berjalan
- Penyerahan bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pembayaran uang pemasukan
- Bukti PPH atau SSP untuk dapat perolehan tanah dengan nominal lebih dari Rp 60 Juta
- Bukti bayar uang pemasukan
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, maka untuk mempersiapkan jauh lebih matang. Anda perlu mengetahui kisaran biaya yang perlu Anda bayarkan. Dengan begitu, kisaran biaya yang nantinya perlu Anda bayarkan, dapat disiapkan sedini mungkin. Hal ini pun dapat membuat proses pengajuan dapat diselesaikan lebih cepat. Untuk kisarannya adalah sebagai berikut!
Biaya Balik Nama Rumah Dari Developer
Balik nama sertifikat rumah dapat dilakukan melalui developer. Tetapi, hal ini berlaku apabila Anda membeli rumah melalui developer perumahan. Untuk biaya sendiri masing-masing delover bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakannya masing-masing.
Namun, biasanya biayanya adalah 2% dari total biaya transaksi. Sehingga semakin tinggi harga rumah tersebut dibeli, maka biaya untuk balik nama sertifikat rumah pun semakin tinggi.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Melalui Notaris atau PPAT
Menurut beberapa sumber, biaya balik dengan menggunakan jasa notaris yaitu berkisar sekitar 0,5 hingga 1% dari total transaksi.
Dimana harga tersebut sudah mencakup balik nama, pembuatan akta jual beli, dan jasa notaris.Untuk proses nya sendiri yaitu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
Biaya Balik Nama Rumah Dilakukan Sendiri
Apabila Anda merasa dan ingin melakukan pengajuan rumah secara mandiri, maka biaya nya mengikuti peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang . Dimana biaya yang dikeluarkan perlu mematuhi rumus berikut ini.
- Nilai tanah ( untuk setiap persegi) x luas tanah (untuk setiap meter persegi)/ 1.000
- Misalnya, harga tanah Rp 2 Juta per meter persegi nya. Maka nilah administrasi yang perlu And abayarakan aslaah sebagai berikut!
- Rp 2.000.000.000 x 100: 1.000= Rp 200.000.
- Dengan begitu biayanya adalah Rp 200.000.
Manfaat Balik Nama Sertifikat Rumah
Dengan Anda segera melakukan balik nama sertifikat rumah itu semakin bagus. Pasalnya, resiko terjadi hal yang nantinya bakal merugikan Anda menurun. Dengan balik nama, Anda dapat perlindungan hukum sebagai pemilik properti yang sah, dapat menjual kembali secara aman, menjadi jaminan jika suatu saat terkena masalah mengenai rumah tersebut, dan lain sebagainya.
Biaya balik nama sertifikat rumah di atas merupakan kisaran. Selain itu, metode balik nama sertifikat juga mempengaruhi harga yang perlu dibayarkan. Namun, jika Anda merasa bingung, tidak ada salahnya untuk menggunakan jasa notaris. Sehingga lebih efisien dan simpel, Anda pun dapat menggunakan waktu yang dimiliki untuk kegiatan atau urusan lainnya.