Mungkin Anda sudah mengetahui beberapa cara menghadapi rumah akan dilelang bank. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa yang belum diketahui bagaimana cara menyikapi permasalahan tersebut. Sehingga jika ada kreditur dari bank yang memang memiliki hak untuk menyita dan melelang aset jaminan seperti rumah, tidak lagi bingung harus berbuat apa.
Bahkan dalam konteks kredit perumahan sekalipun, jika rumah dijadikan jaminan maka bank dapat menyita atau melakukan pelelangan. Pengalaman rumah disita bank ini termasuk pelajaran yang tentunya dapat memberi hikmah tersendiri. Khususnya tentang bagaimana harus bersikap ketika menghadapi permasalahan rumah yang akan dilelang.
Dasar Hukum Penyitaan Rumah
Sebelum mengetahui bagaimana cara menghadapi rumah yang akan dilelang bank. Anda dapat memahami terlebih dahulu terkait alasan dari penyitaan yang akan dilakukan oleh bank. Pasalnya bank biasanya selalu memberi peraturan dan kesepakatan di atas kertas bermaterai yang telah dipahami antara kreditur dan debitur (peminjam).
Berdasarkan hak bank untuk melaksanakan eksekusi jaminan berdasarkan kualitas pinjaman yang merujuk pada klasifikasi debitur. Termuat dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1). Kurang lebih berbunyi bahwa jaminan seperti rumah dapat ditarik jika kredit masuk dalam kategori macet. Contoh penerapannya terdalam dalam aturan Bank BRI sita rumah.
Namun, hal itu juga terkadang masih ada perbedaan pandangan antara bank dan debitur. Menurut regulasi dari Bank Indonesia (BI) sendiri kredit dapat dianggap macet jika tunggakan pokok atau bunga sudah melebihi 270 hari. Sebagaimana KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang termaktub dalam Pasal 1155.
Undang-undang penyitaan rumah ini memuat peraturan yang menyatakan beberapa syarat sebelum pelelangan dilakukan, diantaranya debitur berhak mendapat surat peringatan (SP). Peringatan yang dikeluarkan oleh kreditur sebanyak tiga kali dan pengumuman penjualan agunan dari bank.
Perlu Anda perhatikan khusus bagi debitur yang gagal membayar cicilan KPR dan memiliki rumah disita bank. Akan ada risiko mendapat reputasi buruk di dalam BI Checking atau SLIK OJK yang tentu berdampak buruk pada kemungkinan pengajuan kredit rumah di masa mendatang. Oleh karena itu, pastikan Anda berhati-hati ketika menganggap remeh persoalan hutang.
Penyebab Rumah Dilelang Bank
Adapun penyebab rumah dilelang Bank dapat disebabkan oleh banyak faktor. Hanya saja faktor yang paling vital sesuai penjelasan hukum di atas yaitu mengalami kemacetan pembayaran kredit. Baik itu kredit pinjaman berupa uang yang diajukan kepada bank dengan jaminan rumah atau kegagalan membayar cicilan KPR hunian dan lainnya.
Jika, Anda ingin memahami bagaimana proses rumah dilelang bank yang dapat dipelajari agar tidak kehilangan aset dari properti diantaranya. Kisah atau pengalaman dari seorang pria bernama Agus berikut. Ia memiliki rumah dengan nilai jual perkiraan Rp1 miliar dengan tunggakan utang sebesar Rp500 juta sesuai perjanjian sebelumnya.
Proses pelelangan rumah Agus setelah dilakukan oleh bank dan aset likuidasi maka ia berhak menerima sisa pembayarannya. Sekitar Rp 500 juta dari hasil penjualan rumah yang membuat perjanjian terpenuhi dan hutang lunas. Sehingga Agus memiliki kebebasan untuk menggunakan sisa dana tersebut, entah itu membuka usaha atau membeli rumah baru.
Pengalaman Agus itu merupakan bentuk diplomatik hukum dari apa yang harus dilakukan jika rumah disita bank. Jadi, jika Anda suatu saat tapi jangan sampai, ya! Mengalami masalah penyitaan bank maka dapat melakukan pengajuan cara seperti Agus. Apalagi jika tunggakan akumulasi hutang Anda masih diperkirakan terpenuhi oleh budget dari penjualan jaminan.
Ketimbang mencari sebuah do’a supaya rumah tidak dilelang, tetapi malas melakukan usaha secara lahiriyahnya. Oleh karena itu, perlu Anda ingat bahwa doa dan usaha itu satu paket. Jadi bukan berarti membaca do’a-do’a sejenis tidak memberikan efek apapun. Hanya saja saat Anda berdoa dibarengi juga dengan upaya untuk menyelamatkan aset jaminan dari pelelangan.
Cara Menghadapi Rumah Akan Dilelang Oleh Bank
Anda dapat melakukan beberapa cara agar memenuhi syarat pembatalan lelang diantaranya. Melunasi utang beserta keseluruhan bunga atau penalti KPR kepada pihak bank dengan melakukan rescheduling. Meskipun sulit, tetapi mengajukan penjadwalan ulang KPR untuk menunda penyitaan dan pelelangan rumah setidaknya dapat memberi kemungkinan menyelamatkannya.
Selain itu, bisa juga mengajukan restructuring (pengubahan struktur) kredit. Pengubahan struktur pinjaman yang meliputi penundaan pembayaran, pembebasan atau penurunan suku bunga. Kemudian reconditioning atau penataan ulang untuk mendapatkan tambahan modal dari bank demi memperbaiki arus cash atau kondisi keuangan.
Selain opsi lain seperti menukarkan agunan atau aset yang memiliki nilai sama dengan rumah jaminan pelelangan bank. Akan tetapi, syarat pembatalan lelang tidak bisa dikabulkan jika belum memenuhi atau melanggar kesepakatan. Sehingga mau tidak mau rumah yang dijadikan jaminan harus dilelang. Proses lelang rumah tidak serta-merta akan langsung dieksekusi begitu saja.
Pasalnya ada ketentuan berapa lama proses lelang rumah yang biasanya terjadi 3 bulan sejak tunggakan tidak dibayar. Oleh karena itu, bank berhak menyita jaminan rumah sesuai ketentuan hukum dan perjanjian di awal. Bahkan sebelum itu pihak bank juga akan memberikan tiga kali surat peringatan dengan jarak sekitar 1-3 minggu.
Kapan Rumah Disita dan Dilelang oleh Bank?
Sebagaimana ulasan sebelumnya rumah baru akan disita dan dilelang oleh bank jika tidak dapat memenuhi agunan selama ini. Berdasarkan prosedur penyitaan yang sesuai dasar hukum negara dengan mematuhi ketentuan.
Adanya surat peringatan bagi kreditur sampai 3 kali dokumen SP yang harus diterima seorang kreditur dari debitur sejak tenggat tunggakan 3 bulan. Apabila kreditur tidak ada tanggapan atau tidak baik untuk menyelesaikan sampai SP3 baru bank dapat melakukan penyitaan rumah.
Berapa lama proses lelang rumah itu merupakan wujud konstitusi perlindungan yang memang semuanya telah memiliki prosedur. Jadi, agar pelelangan tidak terjadi alih-alih melakukan pengabaian, lebih baik mencari solusi penyelesaian bersama dengan bank.
Apalagi sampai mencari cara bagaimana melawan lelang bank dengan kekerasan. Sebagai seorang debitur maupun kreditur maka harus memahami aturannya dengan baik. Selain itu, debitur juga harus berperilaku baik ketika melakukan tugas dalam rangka pelunasan tagihan.
Namun, apabila ada pertanyaan jika rumah dilelang bank apakah uang kembali Anda dapat memahami pengalaman yang telah diceritakan sebelumnya. Salah satunya yaitu adalah dengan membuat APHT (Akta Pengikatan Jual Beli) yang melibatkan kerjasama antara pihak appraisal dan Notaris (PPAT) sebagai pengawas. Sehingga aset atau rumah dapat dijual dan jika ada sisa maka dapat dikembalikan kepada pemilik.
Pembahasan tentang cara menghadapi rumah akan dilelang secara konstitusi. Dimana hal tersebut berkaitan dengan sikap dan tindakan negosiasi yang akan menjadi jalan tengah untuk memberi kenyamanan di kedua belah pihak (Kreditur dan Debitur). Berdasarkan ketentuan dasar hukum yang berlaku.