Surat perjanjian sewa apartemen sangatlah penting untuk terhindar hal yang tidak diinginkan. Dimana hal ini tentunya akan menguntungkan bagi pemilik maupun penyewa apartemen. Untuk lebih mengenal jenis surat seperti ini, simak ulsan berikut ini!
Fungsi Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Surat perjanjian sewa menyewa apartemen memiliki fungsi untuk membuat rincian dengan jelas tujuan dari kedua belah pihak, baik itu penyewa maupun pemilik. Sehingga, apabila terjadinya kesalahpahaman yang malah nantinya akan merugikan salah satu pihak atau bahkan kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik.
Dimana hal tersebut sesuai dengan berpacu atau berlandaskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Poin Penting yang Harus Ada pada Surat Perjanjian
Ada beberapa poin penting dalam surat perjanjian sewa apartemen yang wajib Anda perhatikan sebelum membuat dokumen tersebut. seperti halnya identitas dan isi peraturan jelas. Dimana hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun untuk persyaratannya sendiri yaitu sebagai berikut!
Identitas diri meliputi nama, pekerjaan, umur, nomor KTP, dan lain sebagainya
Cakupan objek yang akan hendak disewakan, termasuk isi dan fasilitas apartemen yang diberikan.
Isi perjanjian berisikan mengenai aturan yang jelas dan telah disepakati oleh penyewa maupun pemilik apartemen
Surat perjanjian tersebut nantikan perlu dibuat dengan dua rangkap, untuk pemilik maupun penyewa.
Melampirkan bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya yang masih berkaitan dengan perjanjian
Surat perlu dibubuhkan materai pada bagian tanda tangan kedua belah pihak.
Selain itu, sebaiknya dalam surat tersebut juga melampirkan megani foto-foto yang berasal dari kondisi apartemen terbaru.
Syarat Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Tidak hanya peraturan sewa apartemen harian yang memiliki ketentuan yang perlu dilengkapi oleh para penyewanya. Namun, hal ini pun berlaku dalam membuat surat perjanjian, Anda perlu mematuhi peraturan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat berikut ini secara keseluruhan.
Diskusi Antara Pemilik dan Penyewa Apartemen
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh pemilih apartemen dalam membuat surat perjanjian, maka sudah seharusnya untuk melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pihak penyewa. Dalam diskusi tersebut, cobalah untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dari penyewa.
Sehingga nantinya, hal tersebut dapat Anda tawarkan dan menjadi solusi untuk masalah yang dihadapi oleh penyewa. Selain itu, beritahukan pula hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh penyewa selama sewa apartment di tempat Anda.
Mengumpulkan Identitas Penyewa
Kemudian setelah selesai mendiskusikan hal tersebut dan penyewa pun memperlihatkan keseriusannya dalam menyewa kamar. Maka langkah selanjutnya adalah meminta dokumen identitas pribadinya. Dimana hal tersebut berupa KTP atau paspor asli atau SIM. Akan tetapi, Anda tidak perlu menyimpannya. Anda hanya perlu menyimpan salinan nya saja.
Deskripsi Hunian dalam Perjanjian Sewa Apartemen
Untuk dapat membuat surat perjanjian yang valis, Anda perlu mencantumkan secara lengkap spesifikasi apartemen yang nantinya hendak disewakan. Adapun bentuk dari spesifikasi tersebut berupa jumlah kamar, luas unit, fasilitas, terletak di lantai berapa, dan luas unit berapa.
Bahkan jika perlu, cantumkan juga mengenai kondisi apartemen sebelum Anda sewakan seperti kondisi perabotan, dinding, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, Anda pun dapat mencantumkan sanksi yang akan diterima oleh penyewa, apabila terdapat kerusakan fasilitas pada apartemen. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat contoh surat penawaran sewa apartemen yang orang lain sudah buat sebelumnya, terutama jika menyangkut hal ini.
Harga Sewa dan Metode Pembayaran
Saat membuat surat perjanjian, Anda pun perlu mencantumkan biaya beserta durasi sewa apartemen. Tidak hanya itu saja, metode pembayaran nya pun perlu Anda cantumkan sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak. Apakah itu perbulan atau bahkan per tahun? Selain itu, cantumkan pula jatuh tempo setiap bulan atau tahunnya.
Sehingga penyewa dapat mengingatnya dengan baik. Bahkan jika perlu Anda juga mencantumkan denda kepada penyewa apabila telat membayar. Hal ini pun perlu dicantumkan, jika memang tidak mencantumkan sistem denda. Untuk lebih jelasnya, nanti Anda dapat melihat contoh surat kuasa sewa apartemen.
Tagihan pada Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Selanjutnya, Anda perlu mencantumkan mengenai tagihan dalam surat perjanjian sewa apartemen. Dalam hal ini pembayaran yang perlu didiskusikan dan dicantumkan yaitu tagihan air, listrik, dan lain sebagainya. Selain itu, cantumkan pula pihak yang akan membayar tagihan tersebut. Apakah penyewa akan membayarnya secara langsung atau membayarnya melalui Anda.
Saksi
Meskipun Anda dan penyewa sudah kenal dan saling percaya, tetapi ada baiknya untuk menghadirkan saksi saat melakukan penandatanganan surat perjanjian. Tidak hanya itu saja, Sanksi juga dapat berperan sebagai seorang mediator. Apabila nantinya terdapat suatu masalah antara penyewa dengan Anda.
Materai
Untuk dapat memperkuat surat perjanjian, Anda dapat menyerahkan materi pada tanda tangan penyewa maupun pemilik apartemen. Dimana nantinya, pada area tersebut akan dibubuhi oleh tanda tangan kedua belah pihak.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Untuk memahami lebih jauh mengenai surat perjanjian sewa untuk jenis properti ini, tidak ada salahnya untuk memperhatikan contoh berikut ini. Selain itu, contoh ini pun dapat Anda jadikan sebagai bahan referensi.
SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN
Pada Minggu, tanggal 02 Oktober 2023 di Manisi, kecamatan Cibiru, kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama : Sinta Juwita
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 02 November 1990
Pekerjaan : Perawat
Alamat : Jl. Pahlawan, Cikutra, Bandung
Nomor Kartu Identitas :998-09-10-111
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tita Wijaya
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 November 1975
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Jalan Manisi, Cibiru, Bandung
Nomor Kartu Identitas : 889-08-91-888
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah unit apartemen atas nama Tita Wijaya, yang beralamat di Jalan Manisi, Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Ini selanjutnya disebut Apartemen Alt Apartemen dengan nomor unit 102 di lantai 4.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan apartemen kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Sewa-menyewa apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.
Harga sewa apartemen, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang termasuk pada pasal 1 ayat 3.
PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.
Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.
Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
PASAL 3
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.
Apartemen sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
Apartemen tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa apartemen. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
PASAL 4
PEMBEBANAN DAN PERAWATAN
PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada apartemen.
PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.
PASAL 5
LARANGAN
Selama jangka waktu sewa apartemen berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.
Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA.
Mempergunakan unit apartemen untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Renovasi unit apartemen tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
Kerusakan struktur bangunan apartemen sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.
Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 7
SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
PASAL 8
MASA BERAKHIR PERJANJIAN
Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN, PIHAK KEDUA segera mengosongkan apartemen dan menyalurkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.
PASAL 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tuti wijaya Sinta Juwita