PPAT adalah salah satu jabatan yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta. Tanpa izin yang ia berikan maka pengajuan berbagai akta dapat dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, selalu pastikan untuk mengecek terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pengajuan pembuatan akta.
Apa itu PPAT?
PPat adalah merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam membuat berbagai akta otentik perihal pembuatan hukum tertentu. Tentang tanah maupun hak milik dari satuan rumah susun.
Menurut peraturan PP No 24 tahun 2016, petugas PPAT ini memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan membuatkan akta sebagai bukti. Bahwa perbuatan hukum tertentu telah dilakukan. Adapun tugas nya sendiri yaitu berkaitan dengan jual beli, hibah, tukar menukar, dan lain sebagainya.
Selain itu, petugas pun memiliki kewenangan dalam memberikan hak guna bangunan atau pakai atas tanah yang dimiliki dan memberikan hak tanggungan. Tidak hanya itu saja, seorang PPAT memiliki kuasa untuk memberikan membebankan hak tanggungan. Dengan begitu, tugas notaris dan ppat jelas berbeda.
Kode Etik PPAT
Seperti yang diketahui bahwa PPAT adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta tanah. Namun, meskipun begitu para PPAT tidak bekerja sesuai dengan keinginan saja. Akan tetapi, berpegang teguh terhadap rules maupun kode etik dari profesi PPAT. Dengan begitu, berbagai pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tentu hal ini tidak akan membuat tumpeng tindih dengan peraturan saat menjalan tugas maupun kewajiban.Untuk kode etik ini sendiri merajuk kepada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Dalam peraturan yang tercantum tersebut menyatakan bahwa PPAT perlu menjalankan hal yang boleh dilakukan dan menghindari hal yang tidak boleh dilakukan.
Sehingga dalam kesehariannya dalam menjalan tugas tidak menyalahgunakan kewenangan dari PPAT. Apabila pejabat melanggar hal tersebut, maka Majelis Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi. Adapun sanksi nya adalah teguran, peringatan, pemberhentian secara sementara dari jabatan, sampai dengan pemberhentian secara permanen. Tidak hanya itu saja, petugas PPAT pun dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Perbedaan PPAT dan Notaris
Untuk lebih jauh memahami dari keuda profesi ini, sebaik nya mengenali perbedaan dari PPAT maupun Notaris. Dengan begitu, Anda dapat membedakannya dengan mudah dan tidak keliru. Pasalnya, selama ini kedua profesi tersebut sering dianggap. Baik dari segi pengertian, dasar hukum kode etik, tugas dan kewenangan, dan lain sebagainya.
Notaris
Dasar hukum profesi ini diatur oleh peraturan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor 62 tahun 2016. Dimana dalam aturan tersebut mengenai syarat maupun Tata cara perpindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan masa perpanjangan jabatan.
- Notaris memiliki kewenangan dalam mengesahkan tanda tangan maupun menetapkan sebuah kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar legalisasi
- Membukukan berbagai surat dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus
- Membuat akta autentik tentang berbagai perjanjian dan mengesahkan kecocokan dari surat asli dengan surat salinan
- Dapat membuat akta jual beli atau AJB maupun sertifikat tanah
PPAT
PPAT adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam mengesahkan akta tanah maupun bangunan. Dasar hukum yang mengatur PPAT merajuk pada PP No 24 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut mengenai syarat pengangkatan, larangan, maupun kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya.
- PPAT berbeda dengan notaris karena memiliki kewangan dalam mengurus pertanahan, baik itu menjual beli, pembagian hak bersama, tukar menukar, dan pemberian hak guna bangunan. Tidak hanya itu saja, pejabat PPAT pun dapat memberikan hak tanggungan dan memberikan Hak Guna Pakai atau Bangunan atas tanah Hak Milik.
- Pejabat PPAT memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta
- Tentu hal tersebut berbeda dengan notaris karena cara kerjanya sendiri yaitu mematikan tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, menyimpang akta, dan salinan akta. Selain itu, pastikan pula dokumen telah lengkap sebelum melakukan pengajuan kepada PPAT.
Tugas & Wewenang PPAT dan Notaris
Tugas notaris dan PPAT memang berbeda dengan notaris, meskipun secara selintas hampir sama. Untuk lebih jauh, simak ulasan mengenai kedua profesi ini!
Tugas dan wewenang PPAT
Tugas dan wewenang dari seorang pejabat PPAT telah diatur pada pasal 2 PP No. 37/1998 tentang peraturan mengenai jabatan PPAT. Adapun tugas pokok dari pejabat ini yaitu melaksanakan proses pendaftaran tanah, termasuk ke dalam pembuatan akta.
Membuat akta yang menjadi bukti resmi dalam proses hukum mengenai Hak Milik tanah maupun Satuan Rumah susun sehingga mendapatkan perlindungan hukum .
Akta yang PPAT telah buat ini dapat dijadikan syarat saat mengubah data pendaftaran tanah dalam perbuatan hukum . Dimana hal tersebut dapat Anda gunakan untuk jual, tukar menukar, hibah, pembagian bersama, inbreng, pemberian hak guna bangunan maupun atas hak milik, dan memberikan Hak tanggungan. Selain itu, berhak juga untuk memberikan hak kuasa dalam menyerahkan Hak tanggungan.
Tugas dan wewenang Notaris
Untuk wewenang maupun tugas profesi ini diatur pada Pasal 15 ayat 1 UU mengenai jabatan notaris. Sehingga Notaris berhak untuk menyusun akta otentik yang berdasarkan seluruh penyiapan, perjanjian, maupun perbuatan yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, notaris adalah orang yang memiliki kewenangan dalam menjamin waktu akta selesai dibuat, mempersiapkan salinan, menyimpan akta, grosse, dan kutipan akta. Seluruh wewenang tersebut dapat notaris lakukan selama pembuatan akta sesuai dengan aturan yang tercantum undang-undang. Untuk lebih memahaminya, inilah rinciannya!
- Mendokumentasikan mengenai seluruh surat dibawah tangan dengan melakukan pendaftaran pada buku khusus
- Menyusun salinan dari surat asli dengan menguraikan sesuai dengan yang tercantum pada surat asli
- Dokumentasi surat di bawah tangan dengan cara mendaftarkannya pada buku khusus
- Mengesahkan kecocokan antara salinan surat salinan dengan yang aslinya
- Melakukan penyusunan akta risalah lelang
- Membuat akta otentik yang menyangkut pertanahan
- Memberikan penyuluhan mengenai pembuatan akta
Biaya PPAT
Untuk biaya sendiri, biasanya berkisar 1-1,5% dari seluruh nilai transaksi. Selain itu, perhitungan ini berlaku jika tanah belum bersertifikat. Sedangkan untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat, maka tarik yang diberikan akan jauh lebih murah karena berkisar sekitar 0,5% dari seluruh nilai transaksi. Dalam penetapan biaya PPAT ini biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti berikut ini!
Pengalaman dan Kedudukan
Biasanya, kantor PPAT yang berada di wilayah kota besar, biayanya ajakan jauh lebih mahal daripada yang ada di kota-kota kecil. Tidak hanya itu saja, tingkat pengalaman dari PPAT pun akan mempengaruhi harganya. Semakin berpengalaman, maka tarifnya pun akan jauh lebih tinggi daripada petugas PPAT yang baru.
Lokasi Property
Selanjutnya hal yang dapat mempengaruhi PPAT yaitu lokasi property karena dapat mempengaruhi tari PPAT.
PPAT adalah salah satu jabatan yang memiliki kewenangan dalam mengesahan pembautan akta tanah maupun banguanan. Selain itu, perbedaan dari notaris dan PPAT terletak dari dasa hukum maupun tugas dan kewenangan.