Sudah bukan rahasia jika rumah adalah salah satu kebutuhan pokok, maka dengan memiliki rumah idaman, Anda bisa lebih merasa nyaman dalam kehidupan sehari-hari. Untuk membeli hunian keluarga, Anda tentu perlu menyiapkan dana yang tidak sedikit. Maka dari itu Take Over KPR adalah salah satu solusi untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Nah, saat ini terdapat banyak cara agar kita bisa memiliki rumah yang merupakan kebutuhan primer ini. Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi oleh bank, pinjaman atau kredit tanpa agunan, hingga take over KPR. Untuk pembelian rumah dengan cara take over KPR ini tentu harus memiliki beragam pertimbangan yang matang. Lalu, sebetulnya apa pengertian take over KPR itu, bagaimana syarat take over KPR? dan bagaimana cara mengurusnya? Baca selengkapnya untuk mengetahui ragam info tentang proses take over KPR disini!
Pengertian Take over KPR
Take over KPR adalah usaha pengambilalihan kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum yang berlaku. Banyak pihak yang melakukan take over ini karena beberapa hal, misalnya sudah tidak bisa lagi mencicil angsuran rumah tersebut, memiliki keadaan yang mendesak dan butuh dana darurat dalam jumlah banyak, menginginkan bunga cicilan yang lebih rendah, berencana pindah rumah, dan lainnya.
- Apa Itu Skmht? Ini 5 Perbedaan Penggunaan SKMHT dan APHT
- Kenali Tenor KPR Jika Anda sedang Berburu Rumah Idaman, Wajib Tahu!
- Mau Beli Rumah Subsidi? Cari Tahu Untung Ruginya Berikut Ini!
- Berencana untuk Kredit Pemilikan Apartemen? Ketahui Hal Ini Dulu!
- Surat Perjanjian Jual Beli Ruko: Syarat, Manfaat dan Contoh
Take over KPR ini tentu saja harus dengan sebuah perjanjian agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di masa sekarang maupun masa datang. Melansir laman Amerinot Exchange, take over KPR merupakan pilihan potensial bagi penjual yang ingin menghindari penyitaan dan pembeli yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pembiayaan tradisional.
Jenis Take over KPR
Sebelum kita membahas syarat dan cara melakukan take over KPR, ada baiknya kita pahami dulu jenis take over KPR yang berlaku di Indonesia. Simak selengkapnya!
Take over KPR antar Bank
Take over antar bank ini memiliki tujuan yaitu ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank sebelumnya. Apabila Anda terjebak di satu bank pertama dan melihat ternyata ada bank lain yang menawarkan bunga yang lebih rendah untuk KPR, kemudian Anda ingin berpindah ke bank dengan bunga rendah, maka hal ini bisa menjadi opsi. Untuk itulah, maka Anda bisa mengajukan take over KPR antar bank. Pada saat proses take over KPR antar bank ini, biasanya memiliki proses yang lebih cepat daripada saat pengajuan di bank pertama.
Ini dikarenakan Anda sudah mendapatkan penilaian riwayat pinjaman dari bank pertama, dan juga nilai appraisal dari rumah Anda. Perlu untuk diperhatikan, bahwa saat mengajukan take over KPR antar bank, maka pihak yang mengajukan sudah harus mencicil paling tidak sudah lebih dari 12 kali cicilan, atau sudah lebih dari satu tahun. Ini karena bank juga membutuhkan jaminan, yaitu sertifikat rumah dan sertifikat rumah biasanya diberikan satu tahun setelah pengajuan.
- Inilah Kelebihan dan Kekurangan Floating Rate dan Skema Perhitungannya!
- Cara Menghitung Kebutuhan Keramik Lantai Agar Tidak Kelebihan
- 10 Inspirasi Denah Rumah 7x12 Memanjang: Desain Fungsional dan Modern untuk Hunian Nyaman
- 7 Ide Desain Dinding Bata yang Estetik untuk Hunian Anda
- Inilah Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Rincian Lengkapnya di Tahun 2023
Take over KPR Jual-Beli
Berikutnya ada take over jual beli, yang biasanya menjadi pilihan bagi mereka yang ingin membeli rumah dengan harga lebih murah namun melalui proses kredit. Artinya, Anda bisa melakukan take over KPR dari seseorang yang cicilannya belum lunas. Biasanya, seseorang itu sudah tidak bisa melanjutkan untuk membayar cicilan KPRnya.
Take over jual beli properti pun berlaku bagi pihak penjual yang membutuhkan dana besar dalam waktu singkat dan kondisi darurat. Prosesnya tentu bisa dilakukan pada bank yang sama atau berpindah bank. Namun, sebagai pertimbangan, secara prosedur tentu akan lebih mudah dan cepat jika dilakukan pada bank yang sama.
Take over KPR Bawah Tangan
Meskipun masuk dalam salah satu jenis take over KPR. Namun, jenis ini sebenarnya tidak dianjurkan dan harus dihindari, karena take over bawah tangan ini adalah pengalihan kepemilikan rumah yang hanya terjadi antara pembeli dan penjual saja. Jadi, pihak bank tidak dilibatkan dalam hal ini. Dengan dasar seperti itu, take over semacam ini tentunya memiliki risiko yang tinggi dan sangat tidak dianjurkan, apalagi jika kita berposisi sebagai seorang pembeli. Mengapa begitu? Karena terdapat kemungkinan besar nantinya pihak bank tidak akan memberikan sertifikat kepada Anda selaku pembeli baru, meski kepemilikan rumah sudah menjadi milik Anda, namun hal ini hanya diketahui antar Anda dan pihak penjual saja.
Karena pihak bank tidak tahu menahu tentang hal ini maka kerugian terbesar ada di pihak pembeli sendiri. Sedangkan untuk pihak penjual, biasanya mereka masih dihubungi saat cicilan kredit terlambat atau macet, meskipun cicilan macet tersebut dilakukan oleh pembeli baru, pihak bank secara resmi akan menghubungi pemilik lama karena menganggap rumah masih menjadi milik penjual. Jadi sebenarnya take over KPR bawah tangan ini merugikan keduanya dan sebaiknya dihindari.
Baca juga: Ketahui Sistem Take Over KPR dan Tips Mengurusnya
Syarat Take over KPR
Setelah membahas pengertian dan jenis take over KPR, kini saatnya Anda memahami syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan take over KPR. Dokumen yang harus dilengkapi untuk rumah yang dijual di antaranya:
- Fotokopi akad kredit yang dilakukan antara pemilik, bank, dan juga developer.
- Fotokopi sertifikat rumah yang disertai stempel dan keterangan bila akan take over ke bank lain.
- Fotokopi IMB.
- Fotokopi SPPT PBB selama 5 tahun terakhir dan surat lunas.
- Fotokopi kwitansi pembayaran cicilan terakhir.
Dokumen tentang identitas penjual dan pembeli:
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga
- Salinan Surat Nikah
- Salinan NPWP
- Salinan SK pegawai tetap
- Salinan Surat Izin Praktik untuk professional.
Nah setelah memenuhi persyaratan di atas, take over kredit baru bisa dilakukan setelah masa cicilan KPR debitur lama sudah lebih dari satu tahun. Hal tersebut dikarenakan, biasanya dalam kurun waktu tersebut sertifikat rumah terbit dan dipegang oleh bank.
Keuntungan Take over KPR
Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan take over KPR, baik untuk diketahui dulu apa kelebihan dalam melakukannya. Lebih detailnya, berikut ini kelebihan take over KPR:
Bunga Lebih Rendah
Kelebihan yang pertama adalah bunga KPR Take over lebih rendah. Mengapa bisa? Proses take over rumah menjadikan Anda sebagai nasabah baru, meskipun jangka waktu cicilan telah berjalan sekian tahun. Sebagai nasabah baru, suku bunga KPR yang diterapkan adalah fixed rate. Sehingga suku bunganya pun lebih kecil dari suku bunga normal. Hal inilah yang menyebabkan orang berbondong-bondong mencari cara untuk dapat melakukan take over KPR.
Harga Cicilan yang Rendah
Pihak pembeli selalu menggandrungi cicilan rumah yang lebih murah. Terutama bagi para pembeli muda yang tingkat pendapatannya belum terlalu tinggi. Untungnya, salah satu keuntungan lain dari take over rumah adalah Anda bisa mendapatkan harga cicilan yang lebih murah. Wow menarik, ya! Tetapi apa hal ini memungkinkan? Hal tersebut jelas memungkinkan dikarenakan plafon pinjaman yang diajukan ke bank nominalnya lebih sedikit, sebab debitur sebelumnya sudah membayarkan uang muka dan beberapa bulan cicilan.
Baca juga: Rekomendasi Rumah DP Murah, Cicilan Lebih Ringan!
Biaya Take Over KPR
Dalam prosesnya, terdapat beberapa biaya yang harus Anda bayar saat proses pemindahan KPR. Dilansir dari laman Prospeku, pada umumnya bank lama sudah menentukan nominal dalam perjanjian kredit, jika Anda melunasi KPR sebelum masanya maka akan kena biaya pinalti. Persentasenya mungkin di kisaran 2-3 persen dari pokok cicilan KPR Anda.
Seperti yang sudah dipahami, pada dasarnya cara take over KPR adalah memindahkan KPR dari bank satu ke bank lain, maka prosedur dan biaya yang dilakukan kurang lebih akan sama seperti mengajukan KPR baru. Di dalam perjalanannya, akan muncul beberapa biaya seperti untuk penilaian rumah (appraisal), biaya notaris, asuransi, dan biaya lain seperti saat Anda pertama mengajukan KPR di bank yang lama. Oleh karenanya, agar Anda tidak merasa rugi, pastikan Anda telah mempertimbangkan berbagai kebutuhan biaya dan cara take over KPR sebelum melakukannya.
Cara Mengurus Take Over KPR
Selanjutnya adalah bagaimana cara mengurus masing-masing take over KPR itu? Jika Anda sudah selesai melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, maka berikut adalah cara mengurus take over KPR sesuai masing-masing jenisnya:
Cara Take Over KPR antar Bank
Untuk mengurus take over KPR antar bank, sebaiknya Anda juga sudah mengetahui tentang kelebihan dan kekurangan dari pinjaman KPR bank yang akan Anda tuju. Setelah Anda yakin dan itu adalah yang terbaik, maka selanjutnya Anda bisa mengajukan take over KPR. Jika Anda sudah melengkapi dokumen dan syarat-syaratnya, maka selanjutnya serahkan kepada petugas bank, dan bank akan memulai proses penilaian atas objek yang diajukan untuk dibeli.
Dalam proses pengajuan ini, bank juga tidak hanya akan menilai objek tersebut, tapi juga akan menilai riwayat hutang piutang Anda. Tak hanya itu, akan ada penilaian dari bank mengenai apakah Anda juga mampu membayar hutang tersebut nantinya. Ketika akhirnya take over KPR ini disetujui maka Anda harus melunasi cicilan KPR di bank lama dengan memakai dana KPR di bank yang baru ini.
Cara Mengurus Take Over KPR Jual-Beli
Sedangkan untuk take over KPR jual beli dokumen dan syaratnya hampir sama saat mengajukan pinjaman sebelumnya. Anda dan pihak penjual/pembeli diharuskan datang ke bank kemudian bank akan menganalisis pengajuan itu. Biasanya dalam take over KPR semacam ini ada biaya take over dan besaran pembayarannya disepakati antara penjual dan pembeli. Saat bank sudah setuju maka bank akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Keterangan Mengalihkan Hak Tanggungan (SKMHT).
Ini dijadikan tanda bahwa pengalihan objek kepada pembeli dan juga cicilannya telah berhasil. Jika Anda sebagai pembeli maka Anda sudah bisa membayarkan cicilan rumah KPR atas nama Anda. Melakukan take over KPR pada dasarnya mudah dan tidak ribet, asalkan mengikuti proses dan prosedur yang benar dan prosedur yang dianjurkan. Jadi, jangan tergiur cepatnya dengan melakukan take over bawah tangan. Karena kerugian dan resiko buruk yang dikhawatirkan bisa saja terjadi.
Demikianlah ulasan mengenai take over KPR yang telah membahas pengertian hingga cara mengurus proses take over KPR. Dari kelebihan take over KPR yang sudah dibahas, Anda bisa mempertimbangkan opsi ini sebagai cara membeli hunian idaman untuk Anda maupun untuk investasi masa depan. Tetapi, terdapat beragam hal yang benar-benar harus Anda pertimbangkan seperti biaya take over KPR yang harus Anda perhitungkan. Semoga ulasan ini menambah wawasan tentang take over KPR!