Surat perjanjian jual beli rumah merupakan tanda bukti bahwa sudah terjadi proses perpindahan tangan terhadap kepemilikan aset properti. Biasanya, surat jual beli rumah tersebut ditandatangani di depan PPAT atau notaris. Salah satu pembuatan surat perjanjian ini adalah untuk menghindari konflik yang kemungkinan terjadi di hari kemudian.
Apabila terjadi sebuah tindakan yang bersifat melanggar hukum, maka dokumen tersebut dapat menjadi sebuah alat bukti yang cukup kuat. Kelengkapan dari surat jual beli tanah dan rumah tersebut juga bakal membantu pada saat Anda mengurus sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Untuk bisa mempunyai atau membeli rumah sekarang ini tentu bukan hal yang sederhana. Pasalnya, selain harganya yang kian melonjak, ada juga beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi. Lain halnya apabila hunian itu merupakan rumah warisan atau hibah dari keluarga, yang mana tidak terdapat campur tangan dari pihak lain di dalam proses kepemilikannya.
Berbeda apabila Anda berniat untuk membeli rumah baru maupun sekunder (hunian yang bakal dipindahkan dari penjualnya ke pihak pembeli). Sebab, terdapat beberapa legalitas yang wajib diurus dan juga disepakati antara pihak penjual maupun pembelinya.
Kenapa Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Penting
Ketika hendak membeli sebidang tanah atau rumah, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi. Salah satunya yaitu surat perjanjian jual beli rumah atau SPJB.
Sebab surat itu akan bisa menjamin keamanan dari transaksi jual-beli rumah yang Anda lakukan. Dengan surat itu, legalitas jual-beli akan lebih terjamin. Setelah pilihan rumah yang hendak dibeli sudah mantap, maka tahapan berikutnya yaitu Anda harus mempersiapkan SPJB rumah antara pemilik properti yang lama dengan Anda yang akan membeli hunian itu.
Perjanjian tersebut dapat menjadi bukti sah dan kuat di dalam hal kepemilikan rumah. Anda perlu memastikan surat perjanjian jual beli rumah telah diterima dengan baik. Adapun SPJB itu fungsinya adalah sebagai bukti bahwa terjadi kesepakatan antara penjual dengan pembeli sudah disetujui. Nantinya, SPJB ini akan dipakai untuk mengurus sertifikat ke BPN.
Walaupun penting, tapi faktanya tidak sedikit orang yang menganggap bahwa membuat SPJB rumah merupakan hal yang merepotkan.
Dalam proses pembelian properti termasuk rumah, ada banyak dokumen penting yang perlu Anda perhatikan. Beberapa di antaranya adalah SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli).
Jangan heran, selama ini mungkin Anda mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama. Nyatanya, baik SPJB maupun AJB merupakan dua hal yang tidak sama. Sebagaimana namanya, SPJB adalah surat untuk menjamin kepastian transaksi pembayaran serta penyerahan sebuah barang yang nilai harganya cukup besar (dalam hal ini rumah). Surat perjanjian jual beli rumah adalah akta non otentik serta hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli rumah. Tidak terdapat campur tangan notaris maupun PPAT.
Sementara itu, AJB adalah dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah serta bangunannya. Pembuatan AJB rumah telah diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Mengenai Pendaftaran Tanah. AJB merupakan akta otentik.
Segala bentuk perjanjian terlebih mengenai sistem pembayaran, benar-benar tertulis di dalam Akta Jual Beli. Sehingga, apabila pembeli mangkir dari perjanjian itu, bisa saja diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
Contoh Draft Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Cash Bertahap
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Jhonny Nakamoto Yuta
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Pengkol 3 01/03, Jatiayu Karangmojo, Gunungkidul 55891
NIK : 1133211301910001
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi selaku PIHAK PERTAMA (Penjual).
Nama : Kareyna Zahra
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Bumi Serpong Damai Cluster Belia, Tangerang Selatan, Jawa Barat
NIK : 12344113019000431
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi selaku PIHAK KEDUA (Pembeli).
Pada tanggal 25 Januari 2022, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebuah rumah dengan luas tanah 400 M2 dan luas bangunan sebesar 200 M2 kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp 3.000.000.000 (Tiga miliar rupiah). Pembayaran dilaksanakan di depan saksi-saksi secara tunai bertahap.
Adapun ketentuan proses pembayaran secara tunai bertahap dapat dipaparkan dengan persayaratan sebagai berikut :
Pembayaran DP telah dilunasi sebelum surat ini dibuat dengan nominal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu rupiah), tertanggal 25 Januari 2022.
Pembayaran kedua dilaksanakan paling lambat pada tanggal 25 Februari 2022 dengan nominal sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pembayaran ketiga dilakukan paling lambat pada tanggal 25 Maret 2022 senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pembayaran keempat dilakukan paling lambat tanggal 25 April 2022 dengan jumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pelunasan dilakukan maksimal pada tanggal 25 Mei 2022 sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Apabila proses pembayaran mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan penalti sebesar Rp 1.500.000 per hari.
Penghuni sudah boleh menempati rumah setelah pembayaran tahap kedua, sejumlah Rp 500.000.000.
Persyaratan pengambilan sertifikat rumah akan dilangsungkan setelah masa pelunasan pembelian rumah.
Balik nama kepemilikan hunian rumah sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab dari pihak kedua.
Batas-batas wilayah penghuni rumah dari pihak kedua adalah sebagai berikut:
Sebelah barat : Rumah Genta Andhika
Sebelah timur : Rumah Anasya Feela
Sebelah utara : Rumah Rania Veronica
Sebelah selatan : Rumah Stevan Putra
Pada waktu akad jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi memberi pernyataan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Bilamana terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini dibenahi atas kesepakatan masing-masing pihak. Berikut penandatanganan sebagai mulainya dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Bogor, 22 Januari 2022
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Jhony Nakamoto Yuta Kareyna Zahra
SAKSI-SAKSI
Saksi I Saksi II
Rayana Fitria Dennis Hardiansyah
Nah, itu tadi pembahasan tentang pentingnya surat perjanjian jual beli rumah dan juga contohnya. SPJB rumah biasanya dibuat ketika pembayaran rumah belum dilunasi oleh pihak pembeli atau dapat juga keran sertifikat rumah masih di dalam agunan bank. Sederhananya, SPJB rumah ini dipakai sebagai tanda jadi serta tanda bukti sudah melakukan jual-beli rumah.